Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi (Ditjen Imigrasi) menetapkan larangan masuknya warga negara India ke Indonesia. Pelarangan dilakukan seiring tingginya angka penularan Covid-19 di negara tersebut.
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni, langkah yang diambil imigrasi sangat tepat.
Baca Juga
"Keputusan melarang warga negara India masuk ke Indonesia merupakan langkah tepat, karena kita lihat kondisi Covid-19 di sana sedang parah-parahnya. Jadi memang lebih baik dihentikan saja izin masuknya, dari pada kita terima lalu dikarantina di sini, itu lebih riskan," ujar Sahroni dalam keterangannya, Sabtu (24/4/2021).
Advertisement
Sahroni menyebut penanganan pandemi [Covid-19](https://www.liputan6.com/news/read/4541166/bercermin-pada-kasus-covid-19-di-india-mendagri-tito-minta-warga-patuh-tak-mudik?source=search "") di dalam negeri saat ini masih berlangsung, maka sangat wajar Indonesia menolak masuknya WNA dari negara-negara dengan angka Covid-19 yang tinggi.
"Kita juga saat ini tengah berjuang melawan [Covid-19](https://www.liputan6.com/news/read/4541166/bercermin-pada-kasus-covid-19-di-india-mendagri-tito-minta-warga-patuh-tak-mudik?source=search ""), dan banyak juga kan negara lain yang berhati-hati dengan kedatangan warga kita ke negaranya. Jadi wajar saja jika kita menghentikan dulu pemberian izin masuk buat negara lain yang kasusnya tinggi, karena kita tak mau ada penularan yang makin parah di Indonesia," kata dia.
Sahroni mengingatkan imigrasi selalu cekatan dan memperbaharui informasi Covid-19 di luar negeri. Dengan begitu, imigrasi bisa mengambil langkah cepat terkait hal tersebut.
"Saya juga kembali ingatkan agar imigrasi harus selalu cekatan dalam mengupdate kasus Covid-19 di negara lain, sehingga mereka bisa mengambil kebijakan seperti ini secara cepat dan tepat," kata Sahroni.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tolak WN India Masuk RI
Sebelumnya, imigrasi menerbitkan kebijakan menolak masuk ke Wilayah Indonesia bagi pelaku perjalanan internasional dari wilayah India mulai Sabtu (24/4/2021) hari ini. Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting mengatakan, kebijakan ini dibuat untuk menyikapi dinamika drastisnya lonjakan kasus harian Covid-19 di India.
Jhoni Ginting menjelaskan penolakan masuk berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi Warga Negara India," ujar Jhoni dalam keterangannya, Sabtu (24/4/2021).
Jhoni mengatakan, penolakan masuk tidak berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu empat belas hari sebelum memasuki wilayah Indonesia. Namun, Pemerintah Indonesia membatasi pintu masuk bagi WNI yang memiliki riwayat perjalan dari India masuk ke Indonesia hanya melalui beberapa Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) saja.
Menurut Jhoni, hanya ada 7 Tempat Pemeriksaan Imgrasi yang bisa dilewati WNI perjalanan India. Yakni Bandar Udara Soekarno-Hatta di Tangerang, Bandar Udara Juanda di Surabaya, Bandar Udara Kualanamu di Medan, Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado, Pelabuhan Laut Batam Centre di Batam, Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang, dan Pelabuhan Laut Dumai di Dumai.
Jhoni menekankan bahwa kebijakan ini bersifat sementara dan akan terus dievaluasi melihat perkembangan terbaru yang terjadi di India.
"Bagi WNI yang masuk tentunya tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai aturan dari Satgas Penanganan Covid-19," kata dia.
Â
Advertisement