Liputan6.com, Jakarta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat tak khawatir dengan isu-isu bahwa akan muncul gelombang kedua Covid-19 di Indonesia. Dia meyakini kasus Covid-19 di tanah air tak akan melonjak apabila masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan.
"Kalau kita berdisiplin protokol kesehatan dan terus-menerus memunajatkan doa, meminta kepada Allah agar pandemi ini segera diakhiri, dicabut. Saya kira bukan tidak mungkin, kita tidak perlu takut isu-isu sekarang akan datang gelombang kedua pandemi Covid-19 di Indonesia," ujar Yaqut dalam acara Peringatan Nuzul Quran dan Hari Kelahiran ke-87 GP Ansor yang disiarkan di Youtube, Sabtu (24/4/2021).
Baca Juga
"Kita tidak perlu takut, tidak perlu khawatir selama kita menjaga diri kita. Kita disiplin pada protokol kesehatan. Kemudian disaat yang sama kita memunajatkan doa, Insya Allah Indonesia ini baik-baik saja," sambungnya.
Advertisement
Menurut dia, pemerintah telah berupaya agar virus corona di Indonesia terus menurun dan hilang. Salah satunya, dengan memberikan vaksinasi Covid-19 secara gratis kepada masyarakat.
Bukan hanya itu, pemerintah juga membuat kebijakan untuk membatasi mobilitas masyarakat. Misalnya, kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro dan pelarangan mudik Lebaran 2021.
"Pemerintah sudah berusaha, berikhtiar dengan memberikan vaksin kepada seluruh warga negara. (Kemudian) dengan melakukan pembatasan-pembatasan, termasuk tidak boleh mudik," kata Yaqut.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dilarang Mudik
Bahkan, kata dia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga melarang para menteri kabinetnya untuk mudik Lebaran 2021 dan menggelar open house. Hal ini dilakukan untuk mencegah kerumunan massa yang dapat berpotensi menjadi penularan Covid-19.
"Mudik enggak boleh. Jadi ini mudik enggak boleh, open house tidak boleh," ucapnya.
Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik Lebaran 2021 untuk semua masyarakat yang berlaku 6-17 Mei 2021. Hal ini dilakukan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 yang kerap terjadi setiap periodr libur panjang.
Pemerintah juga memperketat mobilitas masyarakat menjelang mudik Lebaran untuk menekan penyebaran virus COVID-19. Aturan ini berlaku selama 22 April 2021-5 Mei 2021 dan 18 Mei-24 Mei 2021.
Dalam addendum ini, tertuang sejumlah syarat perjalanan yang harus dipenuhi oleh masyarakat. Misalnya, membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen atau menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose C-19 sebagai syarat perjalanan. Kebijakan pelarangan mudik tetap berlaku meski ada aturan pengetatan.
Â
Advertisement