Sukses

Update Minggu 25 April 2021: 1.641.194 Positif Covid-19, Sembuh 1.496.126, Meninggal 44.594

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB pada Sabtu, 24 April 2021 hingga hari ini di jam yang sama.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali melaporkan adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona di Indonesia.

Per data hari ini, Minggu (25/4/2021), ada penambahan 4.402 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Sehingga, total akumulatifnya sampai saat ini sebanyak 1.641.194 orang dinyatakan positif terinfeksi virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia.

Untuk kasus sembuh pada hari ini bertambah 3.804 orang. Jadi hingga kini di Indonesia, total akumulatif ada 1.496.126 pasien sudah berhasil sembuh dan negatif Covid-19.

Sementara itu, pada hari ini juga masuk ada penambahan kasus meninggal dunia 94 orang. Dengan begitu total akumulatifnya ada 44.594 orang di Indonesia yang meninggal dunia akibat virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia.

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak pukul 12.00 WIB pada Sabtu, 24 April 2021 hingga hari ini di jam yang sama.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 4 halaman

KAI Persingkat Masa Berlaku Tes Covid-19 Jadi 1x24 Sebagai Syarat Perjalanan

PT KAI (Persero) mempersingkat masa berlaku tes Covid-19, baik rapid test, PCR hingga antigen menjadi maksimal hanya 1x24 jam. Hal ini sebagai persyaratan baru untuk perjalanan kereta api jarak jauh (KAJJ).

Aturan ini berlaku untuk keberangkatan mulai Sabtu, 24 April sampai dengan 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021. Ada pun untuk hasil negatif GeNose C19 masa berlaku tetap 1x24 jam.

"Dengan kebijakan tersebut, Daop 1 Jakarta mengimbau pengguna yang akan berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen dapat mengatur waktu perjalanannya dengan baik," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Sabtu, 24 April 2021.

Sebelumnya, masa berlaku untuk tes bebas Covid-19, baik rapid test, PCR hingga antigen maksimal 3x24 jam.

Perubahan masa berlaku ini seiring pengetatan syarat perjalanan yang diterapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 dalam upaya pengendalian transportasi sebelum, selama, dan sesudah pelarangan mudik 2021.

Eva mengimbau jika penumpang memilih melakukan tes GeNose atau Rapid Antigen di stasiun, diharapkan tidak melakukan proses tersebut pada jam yang berdekatan dengan waktu keberangkatan.

Di wilayah Daop 1 Jakarta, terdapat 3 stasiun yang memiliki layanan pemeriksaan Covid-19 untuk penumpang KA, di antaranya Stasiun Gambir dan Pasar Senen yang memiliki layanan GeNose Test dan Rapid Antigen.

Selain itu, Stasiun Bekasi juga melayani GeNose Test. Ada pun layanan tersebut tersedia setiap hari di stasiun mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB.

 

3 dari 4 halaman

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

4 dari 4 halaman

Aman Berpuasa Saat Pandemi Covid-19

Selanjutnya: KAI Persingkat Masa Berlaku Tes Covid-19 Jadi 1x24 Sebagai Syarat Perjalanan