Sukses

KPK Perpanjang Masa Penahanan Nurdin Abdullah

Perpanjangan ini masih diperlukan untuk pengumpulan alat bukti di antaranya dengan memanggil saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA), tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, selain Nurdin Abdullah, tersangka lainnya yakni Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan Edy Rahmat (ER) juga diperpanjang masa penahanannya.

"Tim penyidik KPK telah memperpanjang penahanan teraangka NA dan tersangka ER masing-masing selama 30 hari," tutur Ali saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2021).

Menurut Ali, perpanjangan masa penahanan itu berdasarkan penetapan pertama dari Ketua PN Makassar, terhitung sejak 28 April 2021 sampai dengan 27 Mei 2021. Berita acara perpanjangan penahanan sendiri telah dilaksanakan pada Jumat 23 April 2021.

"Perpanjangan ini masih diperlukan oleh tim penyidik untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti di antaranya dengan memanggil saksi-saksi guna melengkapi berkas perkara dimaksud," jelas dia.

Adapun Nurdin Abdullah ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara Edy Rahmat ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen transaksi perbankan Bank Sulselbar milik Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Penyitaan dilakukan saat tim penyidik memeriksa seorang pegawai bank Sulselbar bernama Mawardi.

Penyitaan dilakukan berkaitan dengan kasus suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

"Mawardi (Pegawai Bank Sulselbar Makassar) pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan berbagai dokumen terkait transaksi perbankan dari tersangka NA," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (15/4/2021).

Selain Mawardi, tim penyidik juga memeriksa seorang pegawai BUMN yakni Siti Abdiah Rahman. Siti didalami pengetahuannya terkait dengan proses penarikan sejumlah uang oleh tersangka Agung Sucipto (AS) yang diduga untuk diberikan kepada Nurdin Abdullah melalui tersangka Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan Edy Rahmat (ER).

"Sedangkan, Sri Wulandari (swasta) dan Sari Pudjiastuti (PNS) didalami pengetahuan para saksi antara lain mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka NA yang merupakan pemberian dari pihak-pihak tertentu yaitu para kontraktor diantaranya dari tersangka AS," kata Ali.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Suap dan Gratifikasi

KPK menetapkan tersangka Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Agung. Tak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp 3,4 miliar. Gratifikasi tersebut diterima Nurdin dari beberapa kontraktor.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan terhadap Nurdin. Dalam OTT tersebut tim penindakan mengamankan uang Rp 2 miliar di sebuah koper di rumah dinas Edy Rahmat.

Tak hanya itu, dalam penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu di rumah jabatan dan rumah pribadi Nurdin Abdullah, serta rumah dinas Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel dan Kantor Dinas PUTR, tim penyidik menyita uang sekitar Rp 3,5 miliar.