Liputan6.com, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin yakin dalam waktu dekat Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mengumumkan reshuffle kabinet.
Hal tersebut seiring dengan Mensesneg Pratikno yang telah menerima surat persetujuan penggabungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek), serta pembentukan Kementerian Investasi.
Baca Juga
"Tidak lama lagi, tidak lama lagi (reshuffle). Itu surat resmi dari DPR tentang persetujuan DPR atas penggabungan dua kementrian (sudah diterima Pratikno)," katanya kepada merdeka.com, Selasa (27/4/2021).
Advertisement
Tetapi Ngabalin enggan membeberkan kapan Jokowi akan mengumumkan reshuffle kabinet.Â
"Karena nomenklatur yang berubah, sehingga ada menteri yang nanti akan dilantik, yakni pendidikan dan kebudayaan dan teknologi. Begitu juga ada menteri baru yang dilantik, namanya menteri investasi, mungkin juga Kepala Badan Riset Nasional," bebernya.
Sementara itu Juru Bicara Presiden Fajroel Rachman mengungkapkan hingga saat ini Jokowi belum berbicara terkait reshuffle kepada publik. Hal tersebut menjawab terkait banyaknya kabar bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan melakukan perombakan usai DPR menyetujui peleburan Kemenristek/BRIN dan Kemendikbud/Dikti menjadi kementerian baru.
"Sebenarnya sampai saat ini Presiden Joko Widodo belum pernah menyatakan akan melakukan reshuffle kepada publik. Apabila reshuffle memang diperlukan, maka Presiden sendiri yang akan mengumumkan dan menyampaikan kepada publk seperti reshuffle 22 Desember 2020 di Beranda Istana Merdeka," katanya dalam keterangan pers, Selasa (27/4/2021).
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hanya Ubah Kementerian
Dia mengatakan hingga saat ini hanya ada persetujuan dari DPR terkait pengubahan Kementerian berupa penggabungan Kemenristek/BRIN dan Kemendikbud/Dikti menjadi kementerian baru berdasarkan Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian. Hal tersebut kata Fadjroel sesuai dengan sejumlah pertimbangan yang tercantum pada Pasal 18 ayat 2 tentang pengubahan kementerian UU No.39/2008 tentang Kementerian Negara.
"Tentu pertimbangan pemerintahan sesuai perkembangan kebutuhan dan aspirasi rakyat," bebernya.
Reporter:Â Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka
Advertisement