Sukses

KPK Kebut Berkas RJ Lino Terkait Kasus Pelindo II

Ali mengatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan kemarin, tim penyidik menyelisik peran RJ Lino dalam proses pengadaan 3 unit QCC di Pelindo II.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengebut berkas penyidikan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Jost Lino atau RJ Lino. RJ Lino adalah tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II Tahun 2010.

"Senin, 26 April 2021 tim penyidik memeriksa RJL untuk melengkapi berkas perkara penyidikan dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/4/2021).

Ali mengatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan kemarin, tim penyidik menyelisik peran RJ Lino dalam proses pengadaan 3 unit QCC di Pelindo II.

"Adapun yang kembali dikonfirmasi pada yang bersangkutan di antaranya terkait dengan peran RJL dalam pengaturan proses pengadaan 3 unit QCC di Pelindo II Tahun 2010," kata Ali.

Diberitakan, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"KPK tentu siap hadapi permohonan praperadilan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (25/4/2021).

Dia menyatakan bahwa seluruh proses penyidikan maupun penahanan yang telah dilakukan KPK terhadap RJ Lino sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku.

"KPK melalui Biro Hukum segera susun jawaban dan akan menyampaikannya di depan sidang permohonan praperadilan dimaksud," ucap Ali.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Daftarkan Praperadilan

Dikutip dari laman sipp.pn-jakartaselatan.go.id, RJ Lino mendaftarkan gugatan praperadilan pada 16 April 2021 dengan nomor perkara 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Adapun sidang perdana dijadwalkan pada 4 Mei 2021.

Terdapat delapan petitum permohonan RJ Lino tersebut, seperti menyatakan penyidikan oleh termohon (KPK) kepada pemohon (RJ Lino) yang melebihi jangka waktu dua tahun dan proses hukumnya belum selesai adalah melanggar norma dan menyatakan menurut hukum termohon tidak berwenang melakukan penyidikan terhadap pemohon karena melanggar norma.

Ali menyatakan, KPK akan mempercepat proses pemberkasan penyidikan terhadap RJ Lino. Nantinya berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

"Kami akan berupaya menyelesaikan pemberkasan perkara tersebut untuk segera dapat dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menahan RJ Lino pada Jumat, 26 Maret 2021. Penahanan dilakukan setelah 5 tahun lamanya RJ Lino menyandang status tersangka.

RJ Lino merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC PT Pelindo II tahun anggaran 2010. Dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk meperkaya diri sendiri serta koorporasi.

RJ Lino diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd dalam pengadaan tiga QCC yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.

KPK sudah mengusut kasus ini sejak akhir 2015 lalu. Sejak saat itu, RJ Lino menyandang status tersangka. Namun demikian, KPK baru melakukan proses penahanan terhadap RJ Lino beberapa hari lalu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Pelindo II adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dibidang pengelolaan dan pengembangan pelabuhan.

    pelindo II

  • RJ Lino