Sukses

Imigrasi Bandara Soetta Bantah Terlibat Mafia yang Loloskan Orang Tanpa Karantina

Polisi mengungkap dugaan praktik mafia di Bandara Soetta dengan menangkap dua tersangka yang meloloskan WNI sepulang dari India tanpa prosedur karantina.

Liputan6.com, Jakarta - Praktik mafia diduga terjadi di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Dua orang telah ditangkap polisi lantaran meloloskan WNI yang baru saja perjalanan dari India masuk ke wilayah Indonesia tanpa prosedur karantina.

Terkait hal ini, Kantor Imigrasi kelas I Khusus Soekarno-Hatta dengan tegas membantah adanya keterlibatan oknum pegawainya. Kepala Kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Soekarno-Hatta, Romi Yudianto menyatakan, masalah karantina bukan menjadi kewenangannya.

"Saya meluruskan (soal mafia bandara), Imigrasi hanya memeriksa dokumen keimigrasian. Kalau masalah karantina itu ada gugus tugas dan KKP dari Kementerian Kesehatan," kata Romi saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).

Petugas Imigrasi Bandara Soetta menyatakan, tidak terkait dengan adanya pelolosan orang yang tiba ke tanah air, dari kewajiban karantina setelah proses pemeriksaan dokumen keimigrasian.

"Jadi tidak ada kaitanya dengan keimigrasian, enggak ada. (Memeriksa) dokumen keimigrasian hanya paspor dan visa. Dari luar sudah difilter dan dari kita sudah difilter. Kita tegaskan lagi, bukan tusinya (tugas dan fungsi) Imigrasi untuk karantina," kata Romi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Polisi Tangkap 3 Orang

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, banyak pendatang dari luar negeri yang lolos karantina Covid-19. Kepolisian pun mengungkap adanya praktik mafia di Bandara Soetta.

“Soalnya sudah ramai orang-orang nakal ini, orang-orang dari luar negeri tanpa karantina bisa bayar terus masuk. Makanya saya bilang ini mafia. Ini lagi kita dalami," katanya.

Yusri menegaskan, praktik mafia ini adalah oknum yang berperan meloloskan penumpang dari luar negeri tanpa karantina Covid-19 di Bandara Soetta. Padahal pemerintah telah mengeluarkan aturan ketat terkait orang yang perjalanan dari luar negeri masuk ke wilayah Indonesia.

“Orang-orang dari luar negeri itu, mendapat bantuan dari komplotan tertentu agar tak perlu menjalani karantina Covid-19,” jelasnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menangkap tiga orang terkait dugaan kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Kasus terungkap setelah seorang WNI berinisial JD kedapatan lolos kewajiban karantina 14 hari usai perjalanan dari India. JD lolos berkat bantuan dua orang berinisial S dan RW yang mengaku sebagai pegawai Bandara Soekarno-Hatta.

"Kalau pengakuan dia (S dan RW) kepada JD, dia adalah pegawai bandara. Ngakunya doang. Dia sama anaknya. RW itu anaknya S," kata Yusri.

Untuk bisa lolos dari kewajiban karantina Covid-19, JD membayar uang Rp 6,5 juta kepada S. Lalu, S membantu JD lepas dari kewajiban karantina setelah mendarat di tanah air dari India.

3 dari 3 halaman

Indonesia Waspada Eksodus Tsunami Covid-19 India