Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
KPK mendalaminya lewat pemeriksaan dua orang saksi pada Sabtu, 24 April 2021 di Polres Tanjungbalai. Dua saksi tersebut yakni Asmui Rasyid seorang pengurus rumah tangga dan PNS Ahmad Suangkupon.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pelaksanaan lelang jabatan yang dilaksanakan di Pemkot Tanjungbalai," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/4/2021).
Advertisement
Selain itu, penyidik KPK juga mendalami aliran uang hasil korupsi yang diduga mengalir ke pihak-pihak terkait. Pendalaman dilakukan saat tim penyidik memeriksa saksi bernama Ivo Arzia Isma.
"Didalami pengetahuannya antara lain dugaan aliran sejumlah uang kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali.
Selain itu, Ali menyebut ada dua orang saksi yang mangkir atau tidak hadir dalam pemeriksaan KPK tersebut.
Mereka ialah Asisten III/ Plt Kepala BPKAD Kota Tanjungbalai Muhammad Arif Batubara dan Sri Silvisa Novita yang merupakan istri Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
"Tidak hadir dan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kasus Tanjungbalai
Diketahui, KPK tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019.
Ketua KPK Firli Bahuri memastikan penyidikan kasus tersebut tetap berjalan meski Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dijerat sebagai penyuap penyidik KPK unsur Polri Stepanus Robin Pattuju.
Namun untuk saat ini KPK belum mau membeberakan konstruksi perkara dan pihak yang harus bertanggungjawab dalam kasus ini.
"Saya pastikan peristiwa korupsi jual beli jabatan atau yang lain di Pemkot Tanjungbalai itu tetap berlanjut dan sedang berjalan," kata Firli.
Pengusutan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai ini menjadi awal mula terkuaknya dugaan suap yang diterima penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju.
Robin diduga menerima suap sebesar Rp 1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar. Suap diterima dari Wali Kota Tanjungbali Syahrial. Suap diberikan agar Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.
Advertisement