Sukses

Polri: Penangkapan Munarman Hasil Pengembangan Kasus Terorisme

Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di bilangan Pamulang, Tangerang Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap pengacara eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Munarman.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, petugas meringkus Munarman berdasarkan hasil pengembangan pengungkapan kasus terorisme.

"Tentunya dari penangkapan teroris sebelumnya," tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2021).

Rangkaian penangkapan terduga teroris memang sebelumnya telah dilakukan di sejumlah tempat, khususnya usai aksi bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar. Antara lain di Makassar, Gowa, hingga Jakarta dan sekitarnya.

"Hari ini hanya Munarman," jelas dia.

Ahmad menyebut, Munarman terlibat dalam aktivitas baiat yang dilakukan di beberapa tempat yang salah satunya diketahui terkait dengan ISIS.

"Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan. Jadi ada tiga hal tersebut," Ahmad menandaskan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Geledah Bekas Markas FPI

Sebanyak 60 personel gabungan TNI-Polri dikerahkan untuk menggeledah bekas Markas FPI di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (27/4/2021). Pengeledahan dilakukan pasca-penangkapan eks Sekertaris Umum FPI, Munarman.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi menyatakan, dirinya bersama dan Dandim 0501 Jakarta Pusat mendampingi Densus 88 Antiteror Polri melakukan penggeledahan. Hengki menyebut, saat didatangi berkas markas FPI itu dalam keadaan kosong.

"Kami laksanakan perbantuan atau backup personel Densus 88 Antiteror. Saat ini tengah laksanakan penggeledahan di bekas kantor FPI. Di lokasi kosong maka kami panggil RT dan RW untuk sama-sama dampingin penggeledahan," kata dia di lokasi, Selasa (27/4/2021).

Hengky menerangkan penangkapan Munarman oleh Densus 88 Antiteror Polri di kawasan Tangerang Selatan itu terkait dugaan kasus terorisme.

"Penangkapan terkait pelanggaran Undang-Undang Terorisme," tandas dia.  Â