Sukses

Munarman Ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya

Mantan Sekretaris FPI, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas dugaan kasus terorisme.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap pengacara mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Munarman. Petugas pun langsung menahan Munarman di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

"Iya (Munarman) ditahan di Rutan Narkoba," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).

Menurut Ahmad, pihaknya akan melaksanakan rilis penangkapan Munarman di Polda Metro Jaya malam ini. Termasuk memaparkan detail operasi Tim Densus 88 Antiteror tersebut.

"(Munarman) tidak dihadirkan di rilis," kata Ahmad.

Sementara itu, sebanyak 60 personel gabungan TNI-Polri dikerahkan untuk menggeledah bekas Markas FPI di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (27/4/2021). Pengeledahan dilakukan pasca-penangkapan eks Sekertaris Umum FPI, Munarman.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi menyatakan, dirinya bersama dan Dandim 0501 Jakarta Pusat mendampingi Densus 88 Antiteror Polri melakukan penggeledahan. Hengki menyebut, saat didatangi berkas markas FPI itu dalam keadaan kosong.

"Kami laksanakan perbantuan atau backup personel Densus 88 Antiteror. Saat ini tengah laksanakan penggeledahan di bekas kantor FPI. Di lokasi kosong maka kami panggil RT dan RW untuk sama-sama dampingin penggeledahan," kata dia di lokasi, Selasa (27/4/2021).

Hengky menerangkan penangkapan Munarman oleh Densus 88 Antiteror Polri di kawasan Tangerang Selatan itu terkait dugaan kasus terorisme.

"Penangkapan terkait pelanggaran Undang-Undang Terorisme," tandas dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Ditangkap Terkait Dugaan Terorisme

Pengacara Rizieq Shihab, Munarman, ditangkap satuan Densus 88/Antiteror. Penangkapan terkait dugaan kejahatan terorisme.

Penangkapan Munarman dilakukan pada Selasa (27/04/2021) sekira jam 15.30 WIB, di Perumahan Modern Hills, Cinangka - Pamulang, Tangerang Selatan.

Pasal yang disangkakan diduga adalah kejahatan terorisme dimana Munarman diduga menggerakan orang lain untuk melakukan terorismedan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan tersebut.