Sukses

Adu Kuat Dakwaan Jaksa dan Bantahan Juliari dalam Sidang Bansos

Sidang Juliari Batubara akan berlanjut hari ini, Rabu (28/4/2021) dengan agenda pemeriksaan keterangan para saksi.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang akan berlanjut hari ini, Rabu (28/4/2021) dengan agenda pemeriksaan keterangan para saksi.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Juliari menerima total Rp 32,48 miliar dalam perkara ini. Dakwaan dibacakan tim penuntut umum pada Rabu, 21 April 2021 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp 1,28 miliar, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Jaksa menyebut duit tersebut diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Tahun 2020.

Terkait dengan uang Rp 29,25 miliar, jaksa menyebut diterima Juliari dari puluhan perusahaan vendor bansos Covid-19. Puluhan vendor itu memberikan uang beragam kepada Juliari, dari mulai Rp 5 juta hingga Rp 1,2 miliar.

Sementara Juliari usai mendengar dakwaan penuntut umum mengaku mengerti dengan isi dakwaan. Namun dia merasa tak melakukan apa yang didakwakan kepadanya. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada tim penasihat hukum.

"Mengerti, namun saya tidak melakukan apa yang didakwakan tersebut. Saya menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukum," ujar Juliari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 21 April 2021.

Maqdir Ismail, selaku tim penasihat hukum Juliari Batubara mempertanyakan dakwaan yang dilayangkan jaksa kepada kliennya. Terutama soal dugaan penerimaan Rp 29,25 miliar. Maqdir meminta penuntut umum menjelaskan detail pihak yang menyuap sebanyak Rp 29,25 miliar kepada Juliari.

"Sekiranya betul uang Rp 29.252.000.000 adalah uang suap, siapa penyuapnya?" kata Maqdir.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Delik Berpasangan

Menurut Maqdir, delik dakwaan suap yang didakwaan kepada kliennya itu adalah delik berpasangan. Menurut Maqdir, kalau ada penerima, sudah pasti ada penyuapnya.

"Dan klien kami didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Tapi belum ada yang didakwa sebagai pemberi uang," kata dia.

Maqdir menambahkan, jika uang Rp 29,25 miliar itu bukan suap, namun disebut sebagai gratifikasi, dalam faktanya jaksa KPK tak menyelipkan pasal soal penerimaan gratifikasi dalam perkara ini. Pasal gratifikasi yakni Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

"Nyatanya tak ada pula dakwaan penerimaan gratifikasi tanpa melapor kepada KPK," kata Maqdir.

Selain itu, menurut Maqdir, dari puluhan vendor yang disebutkan dalam dakwaan memberi uang kepada Juliari, namun rupanya hanya beberapa pihak saja yang mengaku memberikan uang kepada Juliari. Menurut Maqdir, nilai uangnya tak sampai Rp 29,25 miliar, melainkan hanya Rp 4,28 miliar. Hal tersebut diketahui Maqdir dari berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi.

"Berdasarkan BAP yang kami baca, hanya beberapa saksi yang menerangkan telah memberikan uang kepada Adi Wahyono dan Matheus Joko yang nilainya adalah sebesar Rp 4.280.000,000. Sehingga ada selisih Rp 24.972.000.000," kata Maqdir.

 

3 dari 3 halaman

Hanya 2 Penyuap

Maqdir menyebut, yang sudah didakwa menyuap kliennya hanyalah pengusaha Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Harry Sidabukke didakwa menyuap Juliari sebesar Rp 1,28 miliar sementara Ardian menyuap Juliari sebanyak Rp 1,95 miliar.

Maka dari itu, sejatinya uang suap yang didakwakan kepada kliennya tak lebih dari Rp 3,23 miliar yang disebut diterima Juliari dari Ardian dan Harry Sidabukke melalui Adi Wahyono dan Matheus.

Maqdir menyampaikan persoalan terkait semua uang yang disita oleh penyidik KPK. Terlebih ketika dilakukan tangkap tangan tidak berasal dari Juliari Peter Batubara.

"Dan ketika klien kami mengetahui adanya tangkap tangan terhadap Matheus Joko, dengan itikad baik klien kami datang ke kantor KPK menemui penyidik," kata dia.

Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.