Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) diberlakukan saat larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Kata dia, untuk mekanisme detailnya akan segera disampaikan sebelum diberlakukan.
"Disiapkan SOP-nya, target kita minggu ini," kata Syafrin di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa 27 April 2021.
Advertisement
Nantinya, kata Syafrin, masyarakat yang mempunyai keperluan mendesak tanpa surat dari perusahaan dapat mengurus SIKM di kantor kelurahan setempat.
Lanjut dia, acuan pemberlakukan SIKM berdasarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Kepala Satgas Covid-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021.
"Kami harapkan pada saat mulai diberlakukannya larangan mudik seluruh kelurahan itu sudah siap dalam melayani masyarakat yang melakukan perjalanan pada masa larangan mudik untuk kegiatan yang dikecualikan," papar dia.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
2 Terminal Dibuka
Sementara itu, Syafrin mengatakan pihaknya akan membuka dua terminal untuk memberikan layanan bus antar kota antar provinsi (AKAP) saat larangan mudik tersebut.
"Kami membuka dua terminal, Terminal Pulogebang dan Terminal Kalideres," ujarnya.
Awalnya, Pemprov DKI Jakarta hanya akan membuka satu terminal, yakni Pulogebang, Jakarta Timur. Kata Syafrin, pembukaan Terminal Kalideres difungsikan untuk mengakomodir pergerakan warga di wilayah barat.
"Hasil koordinasi terakhir dengan Kementerian Perhubungan bahwa pergerakan untuk ke wilayah barat itu juga perlu difasilitasi sehingga letak terminal yang ideal ada di Kalideres," jelas Syafrin.
Selain itu, dia menyatakan nantinya hanya bus yang mendapatkan surat perjalanan yang dapat melayani masyarakat.
Advertisement