Sukses

Anggota Polda DIY Berkomentar Miring soal KRI Nanggala-402 Jadi Tersangka

Anggota polisi dari Polda DIY, Aipda FI (41) menjalani pemeriksaan di Jakarta terkait dengan komentar bernada negatif di medsos terkait tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota polisi dari Polda DIY berinisial Aipda FI (41) kini menjalani pemeriksaan di Jakarta terkait dengan komentar bernada negatif di media sosial terkait tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402.

"Sudah di Jakarta tersangka," tutur Kasubdit 1 Ditipidsiber Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Rabu (28/4/2021).

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Polisi Yuliyanto, Selasa 2 April 2021 mengatakan, Direskrimsus serta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda DIY telah memeriksa 10 orang berkaitan dengan polisi yang berkomentar nada negatif terkait tenggelamnya KRI Nanggala-402. Saksi tersebut berasal dari anggota kepolisian dan rekan Aipda FI.

"Berkas (hasil pemeriksaan) akan diserahkan kepada penyidik Mabes Polri. Kami tidak bisa memberi tahu (hasilnya)," kata dia.

Selain memeriksa sejumlah saksi, menurut dia, Polda DIY juga telah memeriksa kejiwaan anggota Polsek Kalasan, Sleman itu. Hingga kini hasilnya masih diproses oleh psikolog.

Yulianto menuturkan, eksekusi penjatuhan hukuman kepada FI yang berkomentar negatif terkait tenggelamnya KRI Nanggala-402 tidak dilakukan oleh Polda DIY.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Dinonaktifkan

Aipda FI yang telah dinonaktifkan selama pemeriksaan, kata dia, akan dibawa ke Mabes Polri untuk diproses lebih lanjut oleh Propram dan Bareskrim Mabes Polri.

Atas perbuatannya, menurut dia, aparat memungkinkan menjerat FI dengan Pasal 45 A Ayat (2) juncto 48 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

"Ada kemungkinan (FI) jadi tersangka. Namun, ini yang menentukan Mabes (Polri)," kata Yuliyanto.

Ia menyebutkan Aipda FI juga terancam sanksi pelanggaran etik dari internal kepolisian. Ancaman sanksi itu bisa berupa permintaan maaf kepada pimpinan dan institusi, dinyatakan perbuatan tercela, diberhentikan dengan hormat, dan diberhentikan secara tidak hormat.

"Hukumannya boleh satu atau dua. Penanganannya sidang pidana dahulu, baru etik," ujarnya.

Â