Liputan6.com, Jakarta Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN Lukmanul Hakim meminta Pemprov DKI melakukan peningkatan pengawasan terkait pembatasan kegiatan di perkantoran saat PPKM mikro.
Menurut dia, saat ini mobilitas masyarakat mulai tinggi, seperti halnya pertemuan tatap muka.
"Jelas aturan PPKM mikro, 50 persen di rumah kemudian 50 persen di kantor, tapi fakta di lapangan, transportasi umum sudah mulai penuh, jalan sudah macet, berarti pengawasan pemprov lemah," kata Lukmanul dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4/2021).
Advertisement
Karena hal itu, dia berharap agar Pemprov DKI melakukan pendisiplinan perkantoran. Sebab protokol kesehatan harus tetap dilakukan meskipun telah mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Menurutnya, dalam pengawasan tersebut dibutuhkannya kolaborasi sejumlah pihak di Pemprov DKI.
"Harusnya Kominfo ikut dalam pengawasan secara sistem, kan ada Jakarta Smart City sistem yang canggih untuk penegakan aturan saat Covid, kan ada sistem melacak pelanggaran aturan Covid, bisa mengawasi perkantoran menerapkan aturan 50 persen atau tidak," ucap dia.
Lanjut Lukmanul, peningkatan pada klaster perkantoran dapat terjadi akibat sejumlah kelalaian.
"Peningkatan kasus biasanya karena dua hal yaitu, prokes yang kendor dan tingginya mobilitas, ada juga anggapan sudah aman dan kebal karena sudah di vaksinasi," jelas dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Mobilitas Warga Mulai Naik
Kabid Perubahan Perilaku Satgas Covid-19, Sonny Harry menilai mobilitas penduduk Indonesia sudah mulai naik. Dia khawatir naiknya mobilitas warga membuat lonjakan kasus Covid-19 kembali terjadi seperti di India.
"Kalau belajar dari pengalaman India, mereka mobilitas penduduknya naik, nah kami ini sedikit khawatir bahwa sejak awal April ini mobilitas penduduk di Indonesia mulai naik," katanya dalam diskusi FMB9 Mudik Ditidakan, PPKM Dilanjutkan, Selasa (27/4/2021).
Bahkan, kata dia, saat ini terjadi klaster perkantoran DKI karena mobilitas pegawai naik. Jumlah orang yang work from office (WFO) meningkat.
"Kita harus paham bahwa ini masih diberlakukan PPKM di mana maksimal pada pemberlakuan PPKM itu orang bisa masuk ngantor hanya 50 persen," jelasnya.
Advertisement