Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan dukungan kehadiran Indriyanto Seno Adji sebagai bagian dari Dewan Pengawas KPK. Dia berharap, kehadiran Indriyanto dapat menambah kinerja pemberantasan korupsi.
"Kami berharap kehadiran Indriyanto Seno Adji memperkuat pengawasan KPK dalam pelaksanaan tugasnya tentu dalam pengawasan," kata Firli saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Baca Juga
Firli berharap, hadirnya Indriyanto dapat menambah kerja dan fungsi Dewan Pengawas.
Advertisement
"Dewan Pengawas (diharap) menjadi konsultan tempat konsultasi seluruh anak bangsa yang mendapat amanat pemberantasan korupsi," jelas Firli.
Firli juga berharap, dengan hadirnya Indriyanto Seno Adji sebagai Dewan Pengawas KPK memiliki tujuan satu yaitu mimpi bersama menjadikan Indonesia sebagai negara yang bebas korupsi.
"Kami menyambut baik kehadiran Pak Indriyanto, kami yakin kalau hari ini kita belum sempurna maka ke depan akan jadi sempurna," Firli menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Alasan ICW Tolak Indriyanto Seno Adji Sebagai Dewan Pengawas KPK
Sementara itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan keberatan atas diangkatnya Indriyanto Seno Adji sebagai anggota Dewan Pengawas KPK.
Selain dinilai tidak sesuai aturan Undang-Undang KPK karena tidak melibatkan panitia seleksi, ICW menilai ada sejumlah alasan lain mengapa Indriyanto tidak layak mengisi posisi strategis itu.
"Pertama, Indriyanto dikenal sebagai figur yang cukup intens menggaungkan revisi UU KPK. Padahal, sebagaimana diketahui bersama, revisi UU KPK merupakan salah satu sumber pelemahan lembaga antirasuah itu," kata Kurnia dalam keterangan tertulis diterima, Kamis (29/4/2021).
Berikutnya, lanjut dia, saat menjadi Panitia Seleksi Pimpinan KPK, Indriyanto juga tidak mengindahkan betapa pentingnya kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
"Semestinya, ia memahami bahwa LHKPN merupakan standar untuk menilai integritas dari setiap penyelenggara negara," tegas Kurnia.
Kemudian, Kurnia menilai, saat masyarakat menyuarakan agar Presiden mengeluarkan Perppu pembatalan UU KPK, Indriyanto diketahui justru menolak usulan masyarakat itu dengan dalih belum ada kegentingan yang mendesak.
"Bahkan, tatkala tiga Pimpinan KPK kala itu mengajukan uji materi, Indriyanto pun turut mengomentari dengan menyebut tindakan tersebut tidak etis," sambung dia.
Kurnia menambahkan, Indriyanto juga sempat menyebutkan bahwa pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta tidak dibutuhkan dalam mencari dalang pelaku penyiraman air keras Novel Baswedan. Namun, faktanya, hingga saat ini penuntasan perkara itu masih mengandung misteri dan mengundang banyak tanda tanya.
"Indriyanto sempat mengatakan bahwa dirinya tidak sepakat jika KPK mengambil alih penanganan perkara korupsi Joko S Tjandra. Kala itu, ia menyebutkan bahwa KPK cukup melakukan koordinasi dan supervisi saja. Padahal, sampai saat ini perkara Joko S Tjandra belum sepenuhnya klir diungkap oleh Kepolisian dan Kejaksaan Agung," beber Kurnia.
Advertisement