Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menegaskan bahwa wilayah Papua dan Papua Barat merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal itu sejalan dengan Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2504 Tahun 1969 tentang penentuan pendapat rakyat Papua.
"Maka Papua termasuk Papua Barat itu adalah bagian sah dari NKRI," tutur Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Mahfud menyebut, di dunia internasional sendiri hingga sekarang tidak ada lagi forum resmi yang mau mengangkat atau membahas soal lepasnya Papua dari NKRI.
Advertisement
"Di PBB tidak pernah lagi, di forum apapun tidak pernah, bahwa mungkin ada orang yang datang ke sebuah parlemen dan mungkin diterima tapi tidak diagendakan sebagai pengambilan keputusan, itu iya," jelas dia.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Gerakan Teror
Pemerintah pun telah mengeluarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2020 yang menginstruksikan penyelesaian masalah Papua dengan masalah kesejahteraan, bukan dengan penyelesaian bersenjata.
"Oleh sebab itu, segala tindak kekerasan yang memenuhi unsur-unsur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 kita nyatakan sebagai gerakan teror, dan secara hukum pula kami segera memprosesnya sebagai gerakan terorisme yang tercatat di dalam agenda hukum kita," Mahfud menandaskan.
Â
Advertisement