Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi meluruskan polemik tentang dispensasi larangan mudik terhadap para santri. Diketahui, dispensai larangan mudik bagi santri ini diusulkan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin, namun ditolak Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
"Baik Wapres KH Ma’ruf Amin maupun Menag Yaqut Cholil Qoumas juga mempunyai perhatian yang sama. Keduanya meminta agar larangan mudik ini dipatuhi masyarakat," kata Zainut dalam keterangan resminya, Kamis (29/4/2021).
Baca Juga
Zainut melihat penegasan Wapres dan Menag adalah larangan mudik pada 6–17 Mei 2021 yang harus dipatuhi.
Advertisement
"Jadi Tidak ada dispensasi, larangan ini berlaku untuk semua. Larangan yang diterapkan pemerintah tidak lain dimaksudkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” tegas Wamenag.
Zainut menambahkan, Indonesia perlu belajar dari penyebaran Covid-19 yang demikian masif di sejumlah negara, utamanya India. Karenanya, larangan mudik pada 6–17 Mei diterapkan dalam konteks tersebut.
"Ini bagian upaya menjaga jiwa atau khifdhun-nafs yang juga menjadi perintah agama,” sambung dia.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Soal Dispensasi Mudik bagi Santri
Menurut Zainut, wacana dispensasi mudik terhadap santri terlontar sebelum masa larangan mudik. Merujuk hal itu, maka yang berlaku saat ini adalah masa pengetatan.
"Jadi masyarakat yang akan melakukan perjalanan, sebaiknya mengikuti ketentuan yang berlaku pada masa pengetatan tersebut," jelas dia.
Zainut percaya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin memiliki perhatian kepada para santri, sehingga beliau mengimbau para pihak khususnya Pemda bisa memfasilitasi para santri yang akan pulang karena pondok pesantrennya meliburkan.
Sebab menurut kebiasaan di pesantren, libur Ramadan dimulai setelah tanggal 20 Ramadhan atau jatuh pada tanggal 2 Mei 2021, artinya sebelum masa larangan berlaku.
"Sehingga jika ada santri yang akan pulang maka harus dipastikan kepulangan mereka tetap mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari virus Covid-19," dia menandasi.
Advertisement