Sukses

Satgas Covid-19: Masyarakat Sabar Sejenak untuk Tak Mudik Lebaran

Melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, pemerintah menilai pengetatan mudik Lebaran 2021 ini perlu dilakukan dengan berbagai alasan.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah secara resmi mengeluarkan larangan mudik Lebaran 2021. Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus Corona yang menyebabkan Covid-19 di Indonesia.

Melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, pemerintah menilai pengetatan mudik Lebaran 2021 ini perlu dilakukan dengan berbagai alasan.

Salah satunya, dijelaskan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, karena berdasarkan data Kementerian Perhubungan, masih ada masyarakat yang ingin melakukan mudik sebesar 7 persen meskipun Satgas Covid-19 telah mengeluarkan edaran terbaru berikut adendumnya.

"Kesuksesan kebijakan ini sangat dipengaruhi kerjasama antara masyarakat dan petugas di lapangan. Mohon pastikan mekanisme skrining dan karantina terlaksana di lapangan agar kita mampu optimal mencegah importasi kasus," ujar Wiku dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Wiku pun meminta kepada Satgas Covid-19 daerah untuk melakukan persiapan serta simulasi operasional di lapangan agar jika ditemukan kendala di lapangan, segera melaporkan kepada pemerintah pusat untuk dapat ditemukan jalan keluarnya bersama.

"Untuk masyarakat diminta bersabar sejenak untuk tidak mudik dan bersilaturahmi bersama sanak saudara selama lebaran, yang tidak sedikit diantaranya berusia lanjut, di mana, lansia merupakan kelompok rentan terhadap terpapar Covid-19 dan berkontribusi terbesar pasien meninggal akibat Covid-19," papar dia.

Karenanya, lanjut Wiku, pada lebaran tahun ini masih disarankan bersilaturahmi secara virtual dan tidak mengurangi esensinya sedikit pun tanpa interaksi fisik yang berpotensi memperluas penularan.

"Mari rayakan sucinya bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri secara aman, dan bertekad untuk segera mampu bertemu langsung pada Ramadhan dan Idul Fitri tahun depan dengan mempercepat pengendalian Covid-19 dari sekarang," pesan Wiku.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Pandemi Covid-19 di Indonesia Terkendali

Indonesia merupakan negara dengan perkembangan pandemi Covid-19 yang dapat terkendali. Tren baik ini masih dapat terjaga, jika dibandingkan negara-negara di dunia yang mengalami kenaikan kasus Covid-19.

World Health Organization (WHO) mencatat, 5 negara dengan kasus aktif tertinggi ialah Amerika Serikat (6.812.645), India (2.822.513), Brazil (1.099.201), Peracis (995.421) dan Turki (506.899).

Saat ini, dalam era globalisasi dimana penularan virus tidak mengenal batas teritorial negara. Dan terbukti dengan ditemukannya mutasi virus yang menular dari satu negara ke negara lain, termasuk ditemukannya di Indonesia.

"Sedangkan sisi lainnya, ancaman juga muncul dari dalam negeri sendiri seiring masuknya kita dalam periode bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri yang sangat terkait dengan tradisi mudik, atau bepergian yang berpotensi meningkatkan penularan antar daerah," kata Wiku.

Dalam menghadapi ancaman yang datang dari dalam negeri dan luar negeri ini, menurut Wiku, Pemerintah melalui lintas kementerian/lembaga bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) berkomitmen melakukan pembatasan mobilitas. Termasuk pengetatan mudik Lebaran 2021 yang sudah resmi dilarang pemerintah.

Untuk mencegah importasi kasus antar negara, maupun antar daerah, Satgas Penanganan Covid-19 sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran No. 13 Tahun 2021 berikut adendumnya:

"Beberapa kebijakan terkait ini, pada skala nasional telah dilakukan peniadaan mudik selama 6 - 17 Mei 2021, dan penetapan masa berlaku hasil negatif Covid-19 pada masa sebelum dan sesudah masa peniadaan mudik. Pada skala internasional, Pemerintah menghimbau Warga Negara Indonesia (WNI) agar menunda rencana kepulangan yang tidak mendesak, dan menetapkan prosedur skrining dan karantina sesuai peraturan yang ada."

Juga, lanjut Wiku, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan khusus melalui surat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi terkait India, negara yang sedang mengalami krisis Covid-19.

Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari India, ditolak masuk. Dan pemberian visa bagi WNA asal India ditangguhkan sementara.

Dilakukan juga pembatasan cakupan penggunaan pintu masuk bagi WNA melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Di antaranya TPI Bandar Soekarno -Hatta di Tangerang, Bandara Juanda di Surabaya, Bandar Kualanamu di Medan, Bandara Sam Ratulangi di Manado.

Lalu jalur laut, di TPI Pelabuhan Laut Batam Centre di Batam, Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang dan Pelabuhan Laut Dumai di Dumai.

3 dari 3 halaman

Benarkah Sudah Divaksin Masih Bisa Kena Covid-19?