Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firi Bahuri membenarkan penangkapan kembali, terhadap eks Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip (SWM). Penangkapan itu dilakukan hari ini, Kamis (29/4/2021) usai SWM menghirup udara bebas setelah menjalani penahanan di Lapas Wanita Klas II-A Tangerang akibat kasus suap.
"Betul, Saudari Sri Wahyuni Manalip dilakukan penyidikan terkait dengan perkara korupsi lainnya. Yang bersangkutan dulu tersangkut perkara korupsi berupa suap dan sudah menjalani vonis," kata Firli saat dihubungi, Kamis (29/4/2021).
Firli menambahkan, terkait kasus yang kembali menjerat Sri Wahyuni Manalip saat ini akan segera diungkap ke publik. Melalui juru bicara KPK, hal itu akan disampaikan dalam jumpa pers.
Advertisement
"Nanti ada penjelasan dari Jubir KPK," imbuh Firli singkat.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Telah Jalani Hukuman 2 Tahun
Sebagai informasi, Sri Wahyuni Manalip telah menjalani masa hukuman dua tahun. Dia tersangkut perkara suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019.
SWM dijatuhi hukuman selama 4,5 tahun bui, namun dipotong Mahkamah Agung usai peninjauan kembalinya dikabulkan. Hukuman SWM semakin ringan, akibat pemotongan masa hukuman tersebut dan dinyatakan bebas lebih cepat.
Advertisement