Sukses

Polisi Bongkar Produsen Tembakau Gorila di Bogor

Mereka mengaku baru menjalankan bisnis pembuatan tembakau sintetis selama 6 bulan dengan mengedarkannya melalui media sosial Instagram.

Liputan6.com, Jakarta Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap sebuah kontrakan yang dijadikan pabrik produksi tembakau gorila di daerah Bogor, Jawa Barat.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka, dua di antaranya merupakan kakak beradik. Ketiga tersangka itu berinisial DR, MRD dan RS.

Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, kasus tersebut bermula dari penangkapan MRD di wilayah Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, beberapa waktu lalu.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu klip diduga sabu. Dari situ dikembangankan ke kontrakannya di Ciawi," ujar Susatyo, Kamis (29/4/2021).

Dalam kontrakan tersebut, petugas mendapati tersangka DR sebagai pemesan barang. Tak hanya itu, terdapat juga tembakau, 30 bungkus tembakau sintetis dan berbagai alat produksi di antaranya dua botol ethanol, dua botol cairan glycerol, alat pres hingga alat pemanas.

Mereka mengaku baru menjalankan bisnis pembuatan tembakau sintetis selama 6 bulan dengan mengedarkannya melalui media sosial Instagram. Rata-rata pembelinya usia 19 tahun ke atas.

"Pengakuannya belajar membuat tembakau sintetis dari teman-temannya atau pergaulannya. Dan bahan baku serta alat produksinya dia beli secara online," kata dia.

Dalam satu bungkus tembakau sintetis seberat 5 gram buatannya dijual oleh tersangka seharga Rp 500 ribu. Dari hasil penjualan barang haram itu, pelaku meraup untung sangat besar.

"Keuntungannya cukup besar, mereka beli satu bungkus tembakau berukuran 25 gram dengan harga Rp 17.000 kemudian dicampur dengan bahan-bahan kimia. Lalu mereka jual per 5 gram seharga Rp 500.000," bebernya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Terancam 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, ketiga pelaku ini dijerat pasal 115 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Permenkes RI No. 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika.

"Dengan ancaman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. Atau denda paling sedikit Rp1 miliar dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," tutup dia.

Â