Sukses

Anggota Komisi VI DPR Soroti Kasus Alat Tes Antigen Bekas di Bandara Kualanamu

Apa yang dilakukan oleh oknum petugas Rapid Antigen Bandara Kualanamu tersebut diduga kuat tindakan yang disengaja serta dilakukan lebih dari satu orang.

Liputan6.com, Jakarta Kasus penggunaan antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatra Utara dinilai sudah keluar batas toleransi dan mengundang kemarahan publik. Polisi pun diminta mengusut tuntas kasus tersebut. Segala dugaan perlu didalami. Termasuk kaitannya siapa-siapa saja yang harus bertanggungjawab. Tidak sebatas pada oknum di lapangan saja.

"Ini masalah besar, dalam situasi publik yang penuh kegamangan akibat pandemi, tindakan mencari untung dengan memanfaatkan situasi tersebut adalah tindakan kriminal dan tak bermoral," ujar Abdul Hakim Bafagih, anggota Komisi VI DPR RI yang merupakan mitra Kementerian BUMN ini.

Apa yang dilakukan oleh oknum petugas Rapid Antigen Bandara Kualanamu tersebut diduga kuat tindakan yang disengaja serta dilakukan lebih dari satu orang. Artinya, kata dia, ada upaya kerjasama yang melibatkan lebih dari satu orang atau pihak. Dan bukan tidak mungkin ada yang salah dalam manajemen PT Kimia Farma Diagnostika, terutama dari sisi monitoring atau pengawasan internalnya.

"Oknum harus tetap diproses baik dalam konteks perbuatan kriminal atau pun pelanggaran SOP perusahaan. Akan tetapi, yang lebih penting adalah perombakan manajemen. Kasus ini telah membuktikan bahwa manajemen PT Kimia Farma Diagnostika tidak bekerja secara profesional dan bertanggungjawab," tegas Abdul Hakim.

Dia menuturkan, selain PT Kimia Farma Diagnostika, PT Angkasa Pura juga harus bertanggungjawab karena pengadaan Rapid Antigen tersebut merupakan bentuk kerjasama keduanya. Sebaiknya kerjasama tersebut dievaluasi karena tidak menutup kemungkinan kasus ini bisa terjadi di bandara lain.

Evaluasi dan perombakan manajemen menjadi sangat penting karena kasus tersebut telah merusak citra BUMN dalam industri jasa pelayanan publik di bidang kesehatan. PT Kimia Farma dan PT angkasa pura telah menjadi elemen penting dalam upaya mengurangi dampak pandemi covid-19.

Selama ini mobilitas masyarakat dan penyebaran virusnya dapat terkendali dengan adanya proses skrining di beberapa gerbang pintu masuk sebuah daerah yaitu dalam hal ini bandara. Dan upaya mengembalikan nama baik kedua BUMN ini harus cepat dilakukan mengingat perjalanan menghadapi pandemi ini masih panjang.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Permohonan Maaf

Kimia Farma Diagnostik Medan meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat terkait kejadian di layanan rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Sumatra Utara. Sebelumnya petugas Kimia Farma Diagnostika diduga memakai alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu.

"Manajemen dan seluruh karyawan Kimia Farma Diagnostik Medan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh lapisan masyarakat,” demikian mengutip dari keterangan tertulis, Kamis (29/4/2021).

Perseroan menyatakan kejadian tersebut menjadi pelajaran berharga dan memastikan kejadian serupa tidak terjadi lagi. Perseroan akan memperketat seluruh kegiatan operasional.

"Kejadian ini menjadi pelajaran berharga serta selanjutnya akan dan selalu memastikan bahwa kejadian serupa tidak terjadi di kemudian hari, dengan memastikan pengetatan seluruh kegiatan operasional agar sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku dan Standard Operating Procedure (SOP),"

Manajemen dan seluruh karyawan Kimia Farma Diagnostika Medan akan mendukung dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan oleh pihak berwajib.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyayangkan adanya dugaan penggunaan alat tes antigen layanan PT Kimia Farma bekas. Apalagi Indonesia terus berupaya menekan penularan virus Corona, terutama di pintu kedatangan dan pos lintas batas negara.

Terbongkarnya penggunaan alat tes antigen bekas dari layanan Rapid Test COVID-19 PT Kimia Farma di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara oleh Polda Sumut. Pada Selasa, 27 April 2021, pihak kepolisian menggerebek layanan rapid test COVID-19 di Bandara Kualanamu.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Siti Nadia Tarmizi mendukung upaya Polda Sumut dalam penegakkan hukum terhadap dugaan penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu. Ia berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

"Ini perbuatan oknum dan sangat disayangkan ya, di tengah upaya kita untuk membatasi penularan COVID-10," ujar Nadia kepada Health Liputan6.com melalui pesan singkat, Rabu, 28 April 2021 malam.

"Tentunya, kami sangat mendukung penegakan aturan oleh penegak hukum, supaya menjadi pembelajaran dan (diharapkan) tidak terulang lagi."

Penggerebekan layanan rapid test COVID-19 Kimia Farma di Bandara Kualanamu oleh Polda Sumut terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Tentang Kesehatan, yaitu dugaan pemalsuan dokumen rapid test antigen. Informasi pada 28 April 2021, ada 6 petugas medis yang diperiksa dan beberapa pasien (peserta rapid test) yang diminta keterangan.