Sukses

Geledah Kediaman Pengacara, KPK Sita Dokumen Perbankan Kasus Penyidik Robin

Ali mengatakan, dalam penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik KPK menemukan barang bukti yang berkaitan dengan kasus suap terhadap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju

Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Kamis (29/4/2021). Dua lokasi tersebut yakni kediaman dan kantor milik pengacara Maskur Husain (MH). 

Maskur merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk tidak menaikkan kasus dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai ke tingkat penyidikan.

"Kamis (29/4/2021) tim penyidik selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di dua lokasi berbeda di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, yaitu rumah kediaman dan kantor milik tersangka MH," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).

Ali mengatakan, dalam penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik KPK menemukan barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini. Barang bukti tersebut tengah diverifikasi tim penyidik untuk segera diajukan penyitaan kepada Dewan Pengawas KPK.

"Ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen data perbankan dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Ali.

Sebelumnya, pada Rabu 28 April 2021, tim penyidik menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Dari penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik menyita bukti berupa dokumen yang terkait dengan kasus.

Dalam kasus ini KPK menjerat penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari komitmen fee Rp 1,5 miliar.

Suap dilakukan agar Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Dugaan Keterlibatan Wakil Ketua DPR

 

KPK menduga ada keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus ini. KPK menduga Azis meminta Robin agar membantu mengurus perkara Syahrial di KPK. Azis Syamsuddin dan Syahrial merupakan politikus Partai Golkar.

Pertemuan Syahrial dengan penyidik Robin dilakukan di rumah dinas Azis Syamsuddin. KPK juga telah melayangkang surat pencegahan ke luar negeri terhadap Azis Syamsuddin kepada pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Atas perbuatannya Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara M Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.