Liputan6.com, Jakarta Menteri Politik Bidang Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai teroris.
Banyaknya aksi kekerasan hingga pembunuhan yang dilakukan oleh kelompok separatis di bumi cendrawasih inilah yang menjadikan alasan pemerintah hingga KKB disebut organisasi teroris.Â
Baca Juga
Penetapan teroris tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang menyebut bahwa teroris adalah siapa pun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Advertisement
"Berdasarkan definisi yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala organisasinya dan orang-orang yang terafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," jelas Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis, 29 April 2021.
Berikut ini adalah sejumlah pernyataan Mahfud Md usai tetapkan KKB Papua sebagai kelompok teroris dihimpun Liputan6.com:Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. KKB Papua Resmi Ditetapkan sebagai Teroris
Ditetapkannya KKB Papua sebagai organisasi teroris menurut Mahfud, sebagaimana pernyataan yang telah disampaikan oleh Ketua MPR, BIN, Polri, TNI, hingga tokoh masyarakat dan adat Papua itu sendiri.
"Sejalan dengan itu semua, dengan pernyataan-pernyataan mereka itu, maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," tutur Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis, 29 April 2021.
Atas dasar penetapan itu, Mahfud meminta TNI-Polri dan aparat keamanan lainnya untuk menindak tegas KKB Papua. Terlebih, tindakan penyelesaian permasalahan pemerintah di Tanah Papua adalah dengan kesejahteraan rakyat, bukan soal isu kemerdekaan.
"Untuk itu maka pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat terkait itu segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur menurut hukum. Dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," Mahfud menandaskan.
Advertisement
2. Mahfud: Forum Internasional Tak Lagi Bahas soal Lepasnya Papua dari NKRI
Menko Polhukam juga menyebut, di dunia internasional sendiri hingga sekarang tidak ada lagi forum resmi yang mau mengangkat atau membahas soal lepasnya Papua dari NKRI.
"Di PBB tidak pernah lagi, di forum apapun tidak pernah, bahwa mungkin ada orang yang datang ke sebuah parlemen dan mungkin diterima tapi tidak diagendakan sebagai pengambilan keputusan, itu iya," jelas Mahfud.
Dia pun menegaskan bahwa wilayah Papua dan Papua Barat merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal itu sejalan dengan Resolusi Majelis Umum PBB Nomor 2504 Tahun 1969 tentang penentuan pendapat rakyat Papua.
"Maka Papua termasuk Papua Barat itu adalah bagian sah dari NKRI," tutur Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, 29 April.Â
3. Mahfud Md: 92 Persen Rakyat Papua Pro-NKRI
Dalam konferensi pers, Mahfud Md juga mengungkapkan, bahwa isu kemerdekaan Papua hanya dimainkan oleh segelintir orang saja.Â
"Berdasarkan hasil survei lebih, dari 92 persen mereka pro-Republik, kemudian hanya ada beberapa gelintir orang yang melakukan pemberontakan secara sembunyi-sembunyi sehingga mereka lakukan gerakan separatisme dan kemudian tindakan-tindakannya merupakan gerakan terorisme," tutur Mahfud di Kantor Menko Polhukam, Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Â
Advertisement
4. Instruksikan Penyelesaian Kesejahteraan, Bukan Soal Kemerdekaan
Mahfud menyebut, masalah Papua yang sekarang sedang ditangani pemerintah dengan sebaik-baiknya adalah isu penataan lingkungan hidup hingga kesejahteraan, bukan soal kemerdekaan.
Untuk itu, pemerintah mengeluarkan Inpres Nomor 9 Tahun 2020 yang menginstruksikan penyelesaian masalah Papua dengan fokus kesejahteraan.
"Tidak ada gerakan atau tindakan bersenjata terhadap rakyat Papua, tapi ada tindakan penegakan hukum. Adapun pemberantasan terhadap terorisme itu bukan terhadap rakyat Papua, tapi terhadap segelintir orang," jelas dia.
5. Minta TNI-Polri Lakukan Tindakan Tegas dan Terukur
Lebih lanjut, pemerintah pun menginstruksikan TNI-Polri, BIN, dan aparat keamanan lainnya untuk segera menangani KKB Papua. Tentunya dengan tindakan tegas terukur sesuai dengan aturan perundang-undangan.
"Jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil," Mahfud menandaskan.
Â
Dinda PermataÂ
Advertisement