Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani PP Nomor 63 Tahun 2021 yentang tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, seperti calon pegawai negeri sipil, TNI, Polri, dan pejabat/pegawai lain termasuk yang bekerja untuk negara, termasuk mereka para pensiunan abdi negara.
Aturan itu resmi diterbitkan oleh pemerintah pada hari ini, Jumat (30/4/2021).
Baca Juga
Merujuk pada salinan PP Nomor 63 Tahun 2021, THR dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum hari raya. Hari Raya Idul Fitri diprediksi jatuh pada 13 Mei 2021.
Advertisement
Aturan ini tak mencantumkan batas waktu paling telat pemberian THR. Aturan ini membolehkan pemberian THR dilakukan melewati tanggal tersebut.
"Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya," tulis ayat 2 Pasal 11 dalam PP tersebut.
Sementara, aturan ini mengatur besaran THR akan diberitakan sesuai dengan jenis pekerjaan dari masing-masing jabatan. Seperti PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, CPNS, dan pensiunan, memiliki angka yang berbeda.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Gaji Ke-13
Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni. Lagi-lagi tak ada batasan kapan paling lambat uang ini bakal dibayarkan.
Pemerintah membolehkan gaji ke-13 dibayarkan setelah Juni.
"Dalam hal Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga Belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni," seperti dikutip dalam ayat 2 Pasal 12 PP itu.
Sama seperti THR, besaran gaji ke-13 juga disesuaikan dengan masing-masing bidang pekerjaannya.
Sebagai catatan, THR dan gaji ke-13 sebagaimana dimaksud, tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Advertisement