Sukses

Kota Bogor Kembali Berlakukan Ganjil Genap Hanya 2 Jam

Pemerintah Kota Bogor kembali akan memberlakukan ganjil genap yang akan diterapkan Sabtu sampai Minggu 1-2 Mei.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota Bogor kembali akan memberlakukan ganjil genap yang akan diterapkan Sabtu sampai Minggu 1-2 Mei  2021.

Namun, kali ini penerapan ganjil genap hanya berlaku di pusat kota atau seputar Kebun Raya Bogor dan berlaku pada pukul 15.30 - 17.30 WIB.

"Harus ada langkah cepat untuk mengingatkan lagi kepada warga Bogor supaya jangan terlena dan harus tetap waspada. Ini belum selesai Covid-nya," kata Wali Kota Bogor Bima Arya, Jumat (30/4/2021).

Menurut dia, pemberlakukan ganjil genap sebagai upaya Pemkot Bogor mengurangi mobilitas warga pada akhir pekan terutama menjelang berbuka puasa di pusat kota.

"Kita lihat tempat-tempat buka (puasa) sudah mulai penuh. Terus orang jalan-jalan segala macam. Kita ingatkan lagi. Apalagi sekeliling pusat kota kita lihat sudah mulai penuh, mulai padat," ungkap Bima.

Oleh karena itu, Satgas Covid-19 Kota Bogor memutuskan untuk menerapkan kembali kebijakan ganjil genap.

"Tapi dua jam saja, 15.30 sampai 17.30 WIB di seputar Kebun Raya Bogor," kata Bima.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Lima Check Point

Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan ada lima titik check point atau penyekatan dalam penerapan ganjil genap.

Lima titik tersebut antara lain Simpang Tugu Kujang, Simpang Kapten Muslihat, Simpang Denpom (Istana Bogor), Simpang Siloam (Lippo Keboen Raya), dan Simpang Empang.

"Nantinya di lima titik check point tersebut akan dijaga oleh petugas gabungan. Bila ada pelat kendaraan tak sesuai dengan tanggal pelaksanaan ganjil atau genap maka akan diputar balik," kata dia.

Pemilihan waktu dan lokasi ganjil genap, lanjut Susatyo, berdasarkan hasil evaluasi, yang menunjukkan adanya peningkatan aktivitas masyarakat menjelang berbuka puasa.

Di saat jam-jam tersebut kerap terjadi kepadatan hingga menimbulkan kerumunan di kawasan perbelanjaan dan kuliner yang berada di pusat kota.

"Tempat kuliner dan pusat perbelanjaan di pinggiran kota sudah ada, sehingga warga tidak perlu mencari tempat kuliner atau belanja di pusat kota lagi," ucapnya.

Mengenai hukuman, lanjut Susatyo, pelanggar akan dikenakan sanksi administratif dan diminta putar balik.

Susatyo mengatakan, tidak menutup kemungkinan penerapan ganjil genap akan diperluas apabila mobilitas di wilayah lain juga mengalami peningkatan cukup signifikan.