Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa tiga saksi dalam perkara Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Pemeriksaan ketiganya berlangsung Jumat 30 April 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, tiga saksi yang diperiksa berasal dari PT Samuel Asset Management.
"ABY selaku Direktur Utama PT Samuel Asset Management, BB selaku Ketua Komite Investasi PT Samuel Asset Management dan AR selaku Anggota Tim Investasi PT Samuel Asset Management," kata Eben dalam keterangannya soal korupsi BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Sabtu (1/5/2021).
Advertisement
"Ketiga saksi tersebut diperiksa terkait Reksadana Saham Dana Cerdas," sambung dia.
Eben menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengarnya sendiri.
"Ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan," jelas Eben.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Terapkan Prokes Selama Pemeriksaan
Pemeriksaan saksi ini juga tetap menerapkan protokol kesehatan yang ada. Hal ini mengingat Indonesia masih dilanda Covid-19.
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," tutup Eben.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement