Sukses

FSPMI Berunjuk Rasa ke Jakarta Minta Pemberlakuan Upah Sektoral Depok

FSPMI Kota Depok dalam melakukan aksinya bergabung dengan buruh dari serikat pekerja di wilayah lain.

Liputan6.com, Jakarta Peringatan Hari Buruh yang jatuh pada hari ini, Sabtu (1/5/2021), puluhan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok melakukan aksi di Jakarta. Buruh tersebut meminta Pemerintah mencabut UU Omnibus Law dan pemberlakuan upah sektoral 2021.

Ketua FSPMI Kota Depok Wido Pratikno mengatakan, pihaknya memperingati Hari Buruh dengan melakukan aksi damai di Jakarta. Aksi tersebut dilakukan di Mahkamah Konstitusi dan Istana Merdeka. FSPMI Kota Depok dalam melakukan aksinya bergabung dengan buruh dari serikat pekerja di wilayah lain.

"Kami akan bergabung untuk meminta Pemerintah memperhatikan nasib buruh," ujar Wido, Sabtu (1/5/2021).

Dia menjelaskan, pada aksi buruh yang dilakukan FSPMI Kota Depok bersama organisasi buruh lainnya, meminta pemerintah mencabut UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Menurutnya, UU tersebut tidak sesuai dengan keinginan buruh.

"Kami meminta Omnibus Law untuk dicabut karena merugikan buruh," tegas Wido.

Wido mengungkapkan, selain menyuarakan pencabutan Omnibus Law, FSPMI Kota Depok meminta Pemerintah Kota Depok untuk memberlakukan upah sektoral Kota Depok 2021.

Sektor tersebut meliputi upah perusahaan yang bergerak di bidang industri jasa perbankan dan jasa perdagangan, perusahan yang bergerak di bidang pasar modern, dan perusahaan yang bergerak di bidang industri kimia besar.

"Ketiga sektor tersebut upah sektoral berbeda," ucap Wido.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Upah Sektoral Meningkat

Namun secara garis besar, lanjut Wido, upah sektoral Kota Depok pada 2020 mencapai Rp 4,9 juta. FSPMI meminta, upah sektoral pada 2021 terjadi peningkatan atau kenaikan dari tahun sebelumnya yakni sekitar 3,27 persen.

"Kami meminta kenaikan yang sebelumnya Rp 4,9 juta menjadi Rp 5,2 juta," pungkas Wido.