Liputan6.com, Jakarta Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan, pemerintah tidak mengabaikan kesejahteraan buruh dalam pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja. Menurut dia, hal itu terbukti dalam urusan upah sektoral dan tunjangan hari raya (THR).
"Ini jadi dua highlight yang akan saya sampaikan ke Menteri Tenaga Kerja," kata Moeldoko saat menerima pimpinan organisasi buruh terbesar yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Gedung Bina Graha Jakarta, Sabtu (1/5/2021).
Moeldoko menerangkan, pemerintah akan bersikap tegas kepada perusahaan yang tidak memberikan THR sebagai hak pegawai.
Advertisement
"Untuk itu, Kantor Staf Presiden (KSP) ikut mengawal pelaksanaan UU Cipta Kerja dan aturan-aturan turunannya," jelas dia.
Terkait aksi buruh hari ini, Moeldoko mengapresiasi langkah KSPSI dan KSPI yang tidak menggelar aksi besar karena berempati dengan kondisi pandemi Covid-19.
Mantan Panglima TNI ini menjelaskan, apa yang dilakukan KSPSI dan KSPI menjadi contoh bagi masyarakat dalam bertanggung jawab terhadap protokol kesehatan.
"Ini model May Day yang bagus. Saya apresiasi tanggung jawab sosial dan empati para buruh," ungkap Moeldoko.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Presiden KSPSI: Tidak Ingin Kondisi Indonesia Seperti India
Menjawab hal itu, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menjelaskan, pembatalan aksi besar-besaran organisasi buruh dilakukan karena pihaknya tidak ingin kondisi Indonesia seperti India.
"Ini bentuk kepedulian kami terhadap kondisi pandemi Covid-19," jelas Andi.
Senada, Presiden KSPI Said Iqbal, mengaku telah menyampaikan sosialisasi agar tidak menggelar aksi besar-besaran untuk menghindari klaster baru Covid-19.
"Jadi ada pun jika ada aksi, saya meminta dilakukan secara terbatas dan tetap menjaga protokol kesehatan," dia menandasi.
Advertisement