Sukses

Catut Nama Nadiem Makarim, STIE Painan Habiskan Rp 1,3 Miliar untuk Alihkan Aset

Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengusut dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) yang mencatut nama Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim.

Liputan6.com, Jakarta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengusut dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) yang mencatut nama Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah dari pihak STIE Painan, dan STIE Kediri yang sedang mengurus peralihan hak pengelolahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, lima orang tersangka saling berhubungan. Merekalah yang mengatur perubahan aset dari STEI Kediri ke STIE Painan, Tangerang Banten.

Berdasarkan pemeriksaan, pihak STIE menyetorkan uang Rp 1,3 miliar untuk memuluskan perpindahan aset tersebut yang dibayar secara bertahap.

"Yayasan STIE Painan harus menyiapkan uang Rp 1,3 miliar untuk bisa meluluskan itu semua. Mereka bayar 3 tahap," kata dia di Jakarta Pusat, Sabtu (1/5/2021).

Dalam perjalanannya, Yusri menerangkan, pihak STIE Painan dan STIE Kediri memakai cara-cara curang. Salah satunya memalsukan surat keputusan Kemendikbud-Ristek.

"Tapi di tengah jalan dipalsukan SK Kemendikbud-Ristek untuk meloloskan kampus hukum lalu doktoral semua dipalsukan," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Dilaporkan Kemendikbud-Ristek

Kasus yang dilaporkan pihak Biro Hukum Kemendikbud-Ristek, pada 17 Februari 2021 lalu ini terus bergulir Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 263 KUHP Ayat 1 dan 2 atau Pasal 93 Juncto Pasal 60 Ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.