Sukses

Polri Pastikan Lindungi Masyarakat di Papua dari Ancaman Teroris KKB

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, masyarakat Papua tidak perlu takut dengan ancaman KKB dan organisasi lainnya, ataupun individu yang terafiliasi dengannya.

Liputan6.com, Jakarta - Polri menanggapi sikap Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) yang meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan dunia internasional lainnya untuk melakukan intervensi militer pasca pemerintah Indonesia menetapkan KKB Papua sebagai teroris.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, masyarakat Papua tidak perlu takut dengan ancaman kelompok kriminal bersenjata (KKB) dan organisasi lainnya, ataupun individu yang terafiliasi dengannya.

"Masyarakat di Papua tak perlu khawatir dengan keberadaan KKB. TNI-Polri akan menjaga dan mengawal warganya dalam bingkai NKRI di Tanah Papua," tutur Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (3/5/2021).

Sebelumnya, Dewan Diplomatik TPNPB-OPM, Amatus Akouboo Douw mengancam akan menyisir orang Jawa yang tinggal di Papua layaknya memerangi TNI-Polri. Keberadaan aparat di Tanah Papua disebut KKB sebagai militer ilegal yang pantas untuk dimusnahkan.

"Jika Indonesia melanjutkan teror dan genosida terhadap penduduk sipil Papua Barat (seperti yang telah terjadi hampir 60 tahun) dan komunitas internasional tidak ikut campur, TPNPB-OPM akan mengumumkan kampanye untuk memusnahkan tidak hanya anggota militer ilegal yang menduduki Papua, tetapi juga orang Jawa ilegal dan pemukim lainnya yang mencuri tanah adat dan sumber daya orang Papua Barat," tulis keterangan Amatus Akouboo Douw yang berbasis di Australia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Ancam Laporkan ke PBB

Menurut OPM, justru TNI-Polri yang selama 59 tahun ini melakukan teror, intimidasi, dan genosida di Tanah Papua. Jika pemerintah bersikeras atas penetapan teroris itu, OPM akan melaporkan ke PBB dan mendeklarasikan kampanye global bahwa Indonesia adalah negara teroris.