Sukses

Membumikan Al-Qur’an Hingga Pelosok Negeri, BPKH Siap Berbagi 11.110 Mushaf Al-Qur'an 

Sebagai upaya membumikan Al-Qur’an hingga ke pelosok-pelosok negeri, Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH meluncurkan Program Kemaslahatan BPKH Berbagi Mushaf.

Liputan6.com, Jakarta Sebagai upaya membumikan Al-Qur’an hingga ke pelosok-pelosok negeri, Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH meluncurkan Program Kemaslahatan BPKH Berbagi Mushaf. Dalam program ini, BPKH membagikan 11.110 mushaf Al-Qur’an yang akan didistribusikan ke seluruh wilayah di Indonesia.

Pada program berbagi mushaf Al-Qur’an ini, BPKH berkolaborasi dengan 5 mitra kemaslahatan yang terdiri dari LazisMU, NU Care-LazisNU, DT Peduli, Rumah Zakat dan PPPA Daarul Qur’an.

Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengungkapkan bahwa sumbangan 11.110 mushaf Al-Qur’an adalah bagian dari upaya untuk membumikan Al-Qur’an di Indonesia melalui program Kemaslahatan BPKH. 

“Kegiatan berbagi Al-Qur’an ini merupakan salah satu ikhtiar BPKH bersama mitra kemaslahatan dalam menjangkau dan memenuhi kebutuhan Al-Qur’an di pelosok-pelosok negeri khususnya wilayah terpencil,” ujar Anggito saat acara peluncuran program Kemaslahatan BPKH Berbagi Mushaf yang berlangsung Kamis (29/4)  bertepatan dengan 17 Ramadan 1442 Hijriah yang juga diperingati sebagai Nuzulul Quran yakni peristiwa kali pertama diturunkannya Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad SAW.

Penyerahan sumbangan Al-Qur’an dilakukan secara simbolis oleh Anggota BPKH Bidang Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan Rahmat Hidayat kepada Sekretaris NU Care-LazisNU, Abdur Rouf sebagai perwakilan 5 mitra kemaslahatan BPKH. 

Acara tersebut juga diisi tausiah oleh beberapa tokoh Islam terkemuka mengenai pentingnya Al-Qur’an dalam kehidupan umat manusia seperti Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj, Ulama Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym, Ustaz Yusuf Mansur dan Ustaz Rikza Maulan.

Seremoni penyerahan sumbangan ini dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mencegah penyebaran COVID-19. Pemberian bantuan ini merupakan bagian dari program kemaslahatan BPKH yang berasal dari nilai manfaat dan didapat dari hasil kelolaan Dana Abadi Umat (DAU) sesuai Pasal 17 UU No. 34 tahun 2014.

 

(*)