Sukses

Polri Sebut Penegakan Hukum terhadap KKB Papua Gunakan UU Terorisme

Menurut Rusdi, penegakan hukum sesuai UU terorisme tidak hanya menyasar ke KKB Papua saja.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai teroris. Atas dasar itu, penegakan hukum pun kini menggunakan Undang-Undang Terorisme.

"Kalau memang sudah digolongkan dalam kelompok terorisme tentunya menggunakan UU itu," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).

Menurut Rusdi, penegakan hukum sesuai UU terorisme tidak hanya menyasar ke KKB Papua saja. Namun juga pihak-pihak yang terafiliasi dengan kelompok tersebut.

"Semua telah teridentifikasi, ada beberapa kelompok menggangu daripada rasa aman dan damai masyarakat Papua. Kelompok-kelompok ini sudah teridentifikasi oleh aparat keamanan, jadi kelompok-kelompok ini telah teridentifikasi," jelas dia.

Adapun terkait pelibatan tim Densus 88 Antiteror Polro dalam penanganan KKB Papua, lanjut Rusdi, masih dalam proses kajian staf operasi Polri.

"Ketika mereka diberikan label terorisme dikenakan UU Pemberantasan Terorisme," Rusdi menandaskan.

Pada kesempatan yang sama, dia menegaskan bahwa TNI-Polri berupaya menciptakan kedamaian di Tanah Papua dengan menjaga seluruh masyarakat yang ada. Kepada kelompok apa pun yang mengganggu, maka akan tegas diterapkan penegakan hukum.

"Prinsipnya tentunya negara tidak boleh kalah dengan kelompok-kelompok ini," tutur Rusdi.

Rusdi mengaku telah menerima informasi terkait niatan OPM yang berusaha melawan penetapan terorisme dari pemerintah. Baik dengan melaporkan ke PBB hingga bermaksud mengkampanyekan bahwa Indonesia negara teroris.

"Baru isu-isu saja kan. Yang penting sudah kita antisipasi semua, TNI-Polri dan juga dibantu dengan instansi yang lainnya. Masyarakat juga di sana berupaya menciptakan, berupaya menciptakan Papua yang damai, Papua yang aman," jelas Rusdi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tidak Perlu Takut

Polri menanggapi sikap dari pihak Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) yang meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan dunia internasional lainnya melakukan intervensi militer pasca pemerintah Indonesia menetapkan KKB Papua sebagai teroris.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, masyarakat Papua tidak perlu takut dengan ancaman KKB dan organisasi lainnya, ataupun individu yang terafiliasi dengannya.

"Masyarakat di Papua tak perlu khawatir dengan keberadaan KKB. TNI-Polri akan menjaga dan mengawal warganya dalam bingkai NKRI di Tanah Papua," tutur Argo saat dikonfirmasi, Senin (3/5/2021).