Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini viral seorang wanita yang mengirimkan sate beracun lewat ojek online (ojol) yang diorder secara offline di Bantul, Yogyakarta.
Namun lantaran ditolak si penerima, sate tersebut dikembalikan kepada pengemudi ojol dan dimakan anaknya hingga menyebabkan bocah malang berusia 8 tahun itu meninggal dunia.
Baca Juga
Tak butuh waktu lama, jajaran Satreskrim Polres Bantul berhasil membekuk pengirim sate beracun yang menewaskan Naba Dwi Prasetya (8).
Advertisement
"Setelah melakukan penyelidikan selama empat hari, akhirnya polisi bisa mendeteksi tersangka. Pelaku mengerucut kepada seseorang, yaitu NAN (25) warga Majalengka, Jawa Barat," ujar Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Burhan Rudi Satria, Senin, 3 Mei 2021.
Belakangan terungkap, menurut Burhan, pelaku nekat melakukan hal tersebut lantaran sakit hati terhadap si penerima yang menikah dengan perempuan lain. Hanya saja, kiriman sate itu ditolak dan akhirnya dimakan oleh keluarga pengemudi ojol.
"Saat ini tersangka kita tahan di Polres Bantul," kata Burhan.
Berikut deretan fakta viral seorang wanita kirim sate beracun hingga membuat seorang bocah meninggal dunia di Bantul dihimpun Liputan6.com:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
1. Ditangkap di Banguntapan, Bantul
Jajaran Sat Reskrim Polres Bantul berhasil membekuk pengirim sate beracun yang menewaskan Naba Dwi Prasetya (8), bocah asal Padukuhan Salakan Kalurahan Bangunharjo Kapanewonan Sewon Bantul, putra pengemudi ojek online Bandiman (36).
Direskrimum Polda DIY Kombespol Burhan Rudi Satria mengatakan, setelah melakukan penyelidikan selama 4 hari, akhirnya polisi bisa mendeteksi tersangka. Pelaku mengerucut kepada seseorang yaitu NAN (25) warga Majalengka, Jawa Barat.
"Hari Jumat, 30 April 2021 kami amankan tersangka di rumahnya di Potorono Banguntapan," kata Burhan, Senin, 3 Mei 2021.
Â
Advertisement
2. Bungkus Sate dan CCTV Jadi Petunjuk
Burhan mengatakan, selain mencari petunjuk di beberapa CCTV, bungkus sate yang dikirim NAN melalui ojek online, Bandiman menjadi petunjuk yang lain.
Dari bungkus sate beracun tersebut, lanjut dia, polisi menelusuri alamat penjualnya.
Ketika sudah menemukan penjual sate, polisi kemudian mendalami apakah pelaku NAN sudah pernah membeli sate di tempat tersebut.
Penjual sate tersebut membenarkan jika yang bersangkutan pernah membeli di tempatnya di hari yang sama dengan kejadian.
"Kita memeriksa 5 orang saksi," ucap Burhan.
Â
3. Pembunuhan Direncanakan Sejak Lama
Dari pengakuan tersangka, Burhan mengungkapakan, sebenarnya tersangka telah mempersiapkan rencana pembunuhan sejak lama.
Wanita ini telah membeli KCN (sianida) ini 3 bulan sebelum melakukan aksinya. Sehingga apa yang dilakukan tersangka termasuk kategori pembunuhan berencana.
"Jelas sekali bahwa tersangka telah menyiapkan Sianida sudah lama, dan sudah direncanakan," ungkap Burhan.
Â
Advertisement
4. Target Anggota Polisi
Dari keterangan yang dihimpun, NAN (25) yang merupakan pegawai salon menjadi pengirim sate beracun tersebut.
NAN awalnya ingin mengirimkan sate yang sebelumnya telah ditaburi racun KCN tersebut ke rumah T, atau yang selama ini disebut sebagai Tomi.
"Tetapi karena T tidak merasa memesan maka oleh istrinya meminta Pak Bandiman membawa makanan itu kembali. Hingga akhirnya dimakan sekeluarga," ucap Burhan.
Burhan membenarkan jika Tomi adalah anggota polisi yang berkantor di Polresta Yogyakarta. NAN jatuh hati kepada Tomi, namun ternyata Tomi justru menikahi wanita lain hingga akhirnya timbul rasa sakit hati.
Sakit hati inilah yang memicu NAN mengirimkan sate yang telah ditaburi KCN (sianida) padat di dalam bumbunya.
Burhan mengaku belum mengetahui sasaran sate beracun sebelum akhirnya dimakan Bandiman, dan mengakibatkan anak kedua Bandiman meninggal dunia. Pihaknya masih mendalami apakah Tomi ataukah istri dari Tomi yang menjadi sasaran makanan beracun tersebut.
"Masih kita dalami," kata dia.
Burhan mengungkapkan jika Tomi dan pelaku memang pernah memiliki hubungan namun itu berlangsung sebelum menikah. Pihaknya juga belum mengetahui secara detil sejauh mana hubungan keduanya tersebut. Namun ia menegaskan jika NAN tidak hamil dalam hubungan keduanya.
Â
5. Terancam Hukuman Mati
Polisi akan mengenakan pasal 340 KUHP sub pasal 80 ayat 3 junto pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang pembunuhan berencana. Dan pasal 80 ayat (3) tentang Perlindungan anak.
Ancaman hukuman yang bisa ditujukan kepada tersangka adalah hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun.
Advertisement