Sukses

5 Fakta Viral Konser Musik di Cibis Park Cilandak Timur

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah menyebut, pihaknya langsung ke lokasi konser musik untuk melakukan olah TKP.

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video pertunjukan konser musik di tengah situasi pandemi Covid-19 viral di media sosial. Peristiwa tersebut diduga terjadi di area Cibis Park Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Dalam video viral tersebut, terlihat sebuah panggung dengan sejumlah penonton. Nampak pula penonton melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan, yaitu tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.

Aparat kepolisian tak tinggal diam. Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah menyebut, pihaknya langsung ke lokasi konser musik untuk melakukan olah TKP. Selain itu, sejumlah orang dari pihak penyelenggara pun diperiksa.

"Kita sudah konfirmasi beberapa orang tersebut dan didapatkan keterangan bahwa memang benar ada kegiatan selama bulan Ramadan dimulai tanggal 13 April yang lalu," tutur Azis di Polres Jakarta Selatan, Senin, 3 Mei 2021.

Sementara itu, Camat Pasar Minggu, Arif Wibowo menyatakan bahwa penyelenggara konser musik di area Cibis Park tidak memiliki izin. Konser tersebut terjadi pada Sabtu 1 Mei 2021.

"Dari pihak yang mengadakan acara tidak ada surat ke kecamatan," kata Arif saat dihubungi Liputan6.com.

Berikut fakta-fakta terkait video viral konser musik di tengah pandemi Covid-19 di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan dihimpun Liputan6.com:

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 7 halaman

1. Konser Tidak Terapkan Protokol Kesehatan

Beredar rekaman video di media sosial mengenai konser musik. Dalam video tersebut tampak adanya panggung dengan sejumlah penonton.

Selain itu, penonton melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan. Penonton tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.

 

3 dari 7 halaman

2. Polisi Lakukan Olah TKP

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah menyampaikan, pihaknya langsung ke lokasi konser musik untuk melakukan olah TKP. Selain itu, sejumlah orang dari pihak penyelenggara pun diperiksa.

"Kita sudah konfirmasi beberapa orang tersebut dan didapatkan keterangan bahwa memang benar ada kegiatan selama bulan Ramadan dimulai tanggal 13 April yang lalu," tutur Azis di Polres Jakarta Selatan, Senin, 3 Mei 2021.

 

4 dari 7 halaman

3. Izinnya Hanya Bazar, Tanpa Konser Musik

Menurut Azis, izin penyelenggaraan acara sendiri adalah kegiatan bazar UMKM yang biasa digelar setiap tahunnya saat bulan Ramadan.

Hanya saja, acara yang sepi membuat pengelola meminta pihak terkait untuk mengadakan kegiatan untuk menaikkan minat pengunjung.

"Maka tanggal 1 Mei 2021 sekitar selesai berbuka puasa dilakukan kegiatan musik, nah akhirnya viral. Atas viral tersebut segera kita lakukan tindakan kepolisian, di antaranya mendatangi TKP, olah TKP, lakukan police line kegiatan tersebut, kemudian mencari keterangan dari beberapa saksi, selanjutnya kita mengumpulkan barang bukti," ucap Azis.

 

5 dari 7 halaman

4. Polisi Akan Usut Tuntas

Azis menegaskan, akan mengusut dan menginvestigasi dugaan adanya tindak pidana dalam peristiwa itu. Khususnya terkait dengan penerapan disiplin protokol kesehatan Covid-19.

"Sekali lagi tergantung alat bukti yang kita kumpulkan. Jika memang ada tindak pidananya pasti akan kita usut tuntas. Ini juga sebagai pembelajaran bagi yang lain terhadap kegiatan seperti ini," tegas Azis.

 

6 dari 7 halaman

5. Camat dan Lurah Sebut Konser Tak Berizin

Camat Pasar Minggu, Jakarta Selatan Arif Wibowo menyatakan, pihak penyelenggara konser musik di area Cibis Park tidak memiliki izin. Konser tersebut terjadi pada Sabtu 1 Mei 2021.

"Dari pihak yang mengadakan acara tidak ada surat ke kecamatan," kata Arif saat dihubungi Liputan6.com.

Sementara itu, Lurah Cilandak Timur Sunardi juga menyatakan pihak penyelenggara tidak mendapatkan izin mengenai konser musik tersebut. Menurut dia, izin yang diberikan yaitu untuk penyelenggaraan bazar.

"Pihak kelurahan, kecamatan, wali kota tak tahu ada konser karena tidak ada izin atau pemberitahuan," jelas dia.

 

7 dari 7 halaman

Jangan Sampai Ada Gelombang Kedua Covid-19