Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggugurkan gugatan yang dilayangkan Demokrat kubu Moeldoko terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
Keputusan itu dikeluarkan pada Selasa (4/5/2021). Gugatan dinyatakan gugur lantaran kubu Moeldoko maupun tim kuasa hukum sebagai pihak penggugat, tidak pernah hadir dalam tiga kali persidangan.
"Mengadili, menyatakan gugatan para penggugat gugur," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri, Selasa (4/5/2021).
Advertisement
Majelis hakim mengungkapkan, pihak pengadilan telah tiga kali memanggil kubu Moeldoko maupun tim kuasa hukum yang mewakilinya untuk menghadiri persidangan pada 20 April 2021, 27 April 2021 dan 4 Mei 2021.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tanpa Alasan
Namun, kubu Moeldoko tak pernah hadir, dan tanpa alasan. Sebaliknya, pihak tergugat yakni kubu AHY selalu hadir atau tak pernah absen dalam.
"Maka gugatan harus dinyatakan gugur," tegas hakim.
Advertisement