Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa pemerintah sepakat untuk melarang segala bentuk mudik selama periode Ramadan dan Idul Fitri 2021, termasuk mudik lokal. Hal ini sebagai upaya mencegah penularan Covid-19.
"Pemerintah sepakat untuk meniadakan mudik apa pun bentuknya," kata Wiku dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (4/5/2021).
Hal ini disampaikan Wiku menanggapi Surat Edaran tentang mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah di masa pandemi Covid-19 yang diterbitkan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) H Zulkieflimansyah. Dalam suratnya, Gubernur NTB mengizinkan masyarakat setempat melakukan mudik lokal antarkabupaten/kota.
Advertisement
Wiku menyampaikan bahwa kegiatan mudik untuk bertemu sanak saudara berpotensi menimbulkan interaksi fisik. Kondisi inilah yang dikhawatirkan sebab virus dapat bertransmisi lebih cepat baik melalui bersalaman ataupun berpelukan.
"Kejadian (interaksi fisik) ini seringkali tidak dapat dielakkan bahkan kepada orang yang sudah memahami pentingnya protokol kesehatan sekalipun," ujarnya.
Dia pun meminta pemerintah daerah untuk tak berbeda narasi dengan pemerintah pusat terkait kebijakan pelarangan mudik Lebaran 2021. Sebab, kebijakan ini dibuat agar tidak terjadi ledakan kasus Covid-19 seperti Lebaran 2020.
"Pada prinsipnya, pemerintah berupaya untuk terus mampu menjaga kondisi yang terkendali ini dan selalu siap siaga serta antisipatif terhadap berbagai kondisi yang ada," jelas Wiku.
Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menginginkan perjalanan mudik Lebaran 2021, termasuk mudik lokal juga dilarang. Momen tradisi mudik Lebaran kental dengan saling silaturahmi dan bersalam-salaman sehingga rentan terjadinya penularan virus Corona antar sesama.
"Covid-19 ditularkan oleh manusia, karenanya mudik lokal pun kita harapkan tetap dilarang. Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal," tegas Doni saat Rapat Koordinasi Satgas Nasional pada Minggu, 2 Mei 2021.
Â
** #dilarangmudikÂ
   #ingatpesanibu
   #DILARANG MUDIK
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pengertian Mudik Lokal
Pengertian mudik lokal, menurut Dinas Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan adalah mudik selama berada di wilayah aglomerasi. Wilayah aglomerasi sebagai pengumpulan atau pemusatan dalam lokasi atau kawasan tertentu.
Dalam satu wilayah aglomerasi, warga melakukan mudik lokal atau perjalanan antarkota atau kabupaten yang saling terhubung. Misal, di kawasan Jabodetabek, warga Jakarta atau sebaliknya pergi ke Bogor, Depok, Tangerang maupun Bekasi.
Advertisement