Sukses

Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 7,2 M ke Singapura

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, benih lobster tersebut rencananya diselundupkan ke Singapura.

Liputan6.com, Jakarta - Polresta Bandara Soekarno Hatta menggagalkan penyelundupan 72.105 benih lobster dari berbagai jenis. Upaya itu dilakukan setelah mendapat laporan mengenai adanya upaya penyelundupan benih tersebut.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra mengatakan, benih lobster tersebut rencananya diselundupkan ke Singapura.

"Menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 0836," kata Adi, Selasa (4/5/2021).

Upaya mengelabui petugas pun dilakukan dengan cara menyelundupkannya bersamaan dengan sayuran selada. Setidaknya ada 22 box styrofoam yang berisi 72.105 benih lobster jenis mutiara dan 7 kantong sayuran selada.

Dari penyelundupan benih lobster tersebut, diperkirakan para pelaku dapat mengambil keuntungan sebesar Rp 7.228.800.000.

"Pelaku sudah melakukan penyelundupan sebanyak delapan kali, namun untuk yang kali ini berhasil kita amankan," jelas Adi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

4 Orang Ditangkap

Kapolres mengungkapkan, dari kasus penyelundupan tersebut, empat orang ditangkap polisi. Keempat tersangka tersebut HZ alias H, AFA alias A, DS alias D, dan GAB alias B. Mereka memiliki peran masing-masing.

"HZ merupakan Direktur PT Berlian Abadi yang juga merupakan Direktur PT Berliah Kokoh Abadi perusahaan fiktif untuk menyamakan proses pengiriman, lalu AFA dan DS yang menghubungi ekspedisi, menyiapkan dana, dan melakukan pembayaran, dan GAB yang mengambil benih lobster di daerah Teluknaga untuk dilakukan packing," ungkap Adi.

Namun, masih ada empat orang yang masih dalam pencarian yakni KMW (penyandang dana), A (pemilik tempat packing), Y dan M (pembantu packing).

Setelah diungkap, puluhan ribu benih lobster tersebut telah dilepasliarkan ke fasilitas benih lobster di wilayah Serang, Banten.

"Disisakan 120 ekor untuk barang bukti pengadilan," jelasnya.

Para pelaku pun dijerat dengan pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 Juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Pasal 87 juncto Pasal 34 Undang-undang RI No. 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.