Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan segera melakukan gelar untuk menentukan kelanjutan perkara kerumunan pada konser musik yang terjadi di Cibis Park, Cilandak Timur, Pasar Minggu. Kasus ini mencuat usai viral di media sosial.
"Semua saksi kita periksa dulu dan akan kita gelarkan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah, Selasa (4/5/2021).
Azis menjelaskan, penyidik telah memeriksa 12 orang sebagai saksi dalam kasus konser musik ini, antara lain manajemen dari pemilik tempat, pengelola, dan penyelenggara acara.
Advertisement
"Total 12 orang sudah kita lakukan pemeriksaan," ujarnya.
Azis menyampaikan, penyelenggara acara diduga menyalahi izin. Awalnya, penyelenggara hanya mendapat izin kegiatan bazar UMKM, tapi diselipkan konser musik untuk menarik pengunjung.
"Konsernya itu maksud awal kegiatan adalah bazar UMKM selama bulan Ramadan. Namun kemudian karena dirasa sepi kemudian salah satu pengelola membuat ide untuk meramaikan kegiatan dan ternyata kegiatan itu menimbulkan kerumunan. Itulah yang kemudian kita lakukan investigasi karena kita sampai saat ini masih harus menjaga protokol kesehatan," papar dia.
Azis menyampaikan, pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan pertunjukkan musik di lokasi tersebut akan dimintai keterangan sebagai saksi. Seusai pemeriksaan saksi rampung, Azis mengatakan penyidik akan melakukan gelar perkara.
"Kami masih memeriksa beberapa saksi yang lain untuk menentukan statusnya ke tingkat penyidikan hingga menentukan siapa yang bertanggung jawab. Maka itu setelah ini (pemeriksaan saksi) kita akan melakukan gelar perkara," ujar dia.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Viral
Sebelumnya, sebuah video pertunjukan konser musik di tengah situasi pandemi Covid-19 viral di media sosial. Peristiwa tersebut diduga terjadi di area Cibis Park Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Dalam video viral tersebut, terlihat sebuah panggung dengan sejumlah penonton. Nampak pula penonton melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan, yaitu tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak.
Advertisement