Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat akan menggelar sidang lanjutan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo atas kasus suap izin ekspor benih benur lobster tahun 2020.
"Iya (sidang), masih saksi dimulai pukul 09.30 WIB," kata Kuasa Hukum Edhy Prabowo, Soesilo Ariwibowo saat dikonfirmasi pada Rabu (5/4/2021).
Baca Juga
Soesilo menyebutkan sidang nanti rencananya merupakan agenda pemeriksaan saksi lanjutan yang mana masih ada Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama Suharjito yang belum pada sidang pekan kemarin.
Advertisement
"Iya betul Suharjito," kata Soesilo.
Untuk diketahui bahwa Suharjito sendiri merupakan terdakwa yang telah dijatuhi vonis 2 tahun oleh majelis hakim dan telah dikabulkan permohonan justice collaborator atau JC oleh Majelis Hakim. Lantaran dianggap mengaku perbuatan dan bukan menjadi otak penyuapan terhadap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Sementara pada sidang pekan lalu, adapun saksi-saksi yang telah diperiksa yakni, Dalendra Kardina, Esti Marina. Lalu saksi lainnya, yaitu Agus, Kurniyawanto, Ardi Wijaya, Adi Sutejo, Betha Maya Febri, Dian Sukamawan, Trian Yunanda.
Sekedar informasi selain Edhy Prabowo, adapula para terdakwa lainya yaitu Stafsus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM), Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi (SWD), Staf istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF) dan Amiril Mukminin (AM). Mereka merupakan penerima suap ekspor benih lobster.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Didakwa Terima Suap
Sebelumnya, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima suap sebesar USD 77 ribu dan Rp 24.625.587.250 oleh tim JPU pada KPK. Suap berkaitan dengan pengurusan izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji," ujar Jaksa Ali Fikri dalam dakwaannya di Pengadilan PN Jakarta Pusat, Kamis (15/4).
Jaksa menyebut, Edhy Prabowo menerima USD 77 ribu dari pemilik PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP) Suharjito. Edhy menerima uang tersebut melalui Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadinya, dan Safri yang merupakan Staf Khusus Menteri dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement