Liputan6.com, Jakarta - Berdalih tak mampu penuhi kebutuhan calon anaknya kelak, SI (27), seorang ibu muda di Kabupaten Tangerang, nekat menggugurkan kandungannya. Aksinya terbongkar setelah janin itu dibuang di dalam tong sampah kamar mandi pusat perbelanjaan.
"Pelaku adalah ibu kandung sang janin, kejadiannya pada 27 April 2021 kemarin. Pelaku membuang janinnya di tempat sampah kamar mandi, pusat perbelanjaan," kata Kapolsek Pagedangan AKP Dicky Dwi Priambudi di Mapolres Tangsel, Selasa (4/5/2021).
Pengungkapan tindak pidana aborsi itu bermula dari penemuan jasad janin berusia sekitar 6 bulan di dalam tempat sampah toilet mal. Lalu, polisi mengecek rekaman kamera pengawas atau CCTV mal tersebut, dan didapati identitas SI.
Advertisement
Saat diamankan, perempuan yang juga punya anak berusia 4 tahun itu, mengaku kepada polisi, sebelumnya mengonsumsi obat yang dibelinya secara online.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Suaminya Berprofesi Driver Online
Dari pengakuan tersangka juga, aksi tersebut terpaksa dia lakukan karena khawatir tidak mampu menafkahi anak keduanya itu.
"Suaminya berprofesi sebagai pengemudi online. Atas perbuatannya itu, tersangka SI dijerat Pasal 342 dan atau 341 dan atau 346 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun," ujarnya.
Advertisement