Sukses

Pegawai Tak Lulus Tes ASN, Komisi III: KPK Hanya Mematuhi Amanat UU

Kabar adanya puluhan karyawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk penyidik senior Novel Baswedan yang terancam dipecat karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan menjadi perhatian berbagai pihak.

Liputan6.com, Jakarta Kabar adanya puluhan karyawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk penyidik senior Novel Baswedan yang terancam dipecat karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan menjadi perhatian berbagai pihak.

Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menyebut dirinya sudah mengecek langsung ke KPK. Hasilnya, ia menemukan bahwa KPK sebagai lembaga negara semata-mata hanya menjalankan amanat undang-undang.

“Saya sudah cek langsung ke KPK tentang hal ini, yang memang terus terang bila dilihat dari luar memang janggal. Namun setelah mendalami, saya rasa KPK dan pimpinan murni hanya menjalankan amanat undang-undang,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu (5/5/2021),

Lebih lanjut, Sahroni menegaskan bahwa dalam menjalankan tes wawasan kebangsaan terhadap para karyawannya, KPK bekerjasama dengan lembaga negara lain.

“Yang menjalankan tesnya pun bukan KPK, melainkan lembaga kepegawaian negara yakni BKN dengan bekerjasama dengan BIN, BAIS-TNI, BNPT, dll. Dalam hal ini, KPK hanya menerima hasilnya saja. Apabila KPK tidak menjalankan mekanisme ini, ya artinya KPK melanggar UU, malah jadi kasus baru lagi.” sambungnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Buka Hasil Penilaian

Sahroni menyarankan, apabila isu ini berdampak kepada kepercayaan publik terhadap kinerja KPK, maka sebaiknya BKN membuka hasil test tersebut ke publik.

“Kalau memang soal tes ini justru menimbulkan isu di masyarakat, maka kalau perlu kita minta saja ke BKN untuk membuka hasil penilaian para pegawai KPK tersebut secara terang benderang. Biar kita semua paham yang mana yang benar mana yang salah,” tandas Sahroni.