Sukses

Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Batubara Hadapi Vonis

PN Jakpus menggelar sidang vonis untuk dua terdakwa penyuap eks Mensos Juliari Batubara, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan menggelar sidang vonis terhadap dua terdakwa pemberi suap kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.

Sidang putusan untuk terdakwa Harry Van Sidabukke (Konsultan Hukum) dan Ardian Iskandar Maddanatja (Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro) digelar hari ini, Rabu (5/5/2021).

Merujuk laman resmi sipp.pn-jakartapusat.go.id, sidang vonis terhadap dua penyuap Juliari Batubara ini dijadwalkan digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Kusuma Admadja 4, PN Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar agar dijatuhi hukuman masing-masing empat tahun penjara. Selain itu, keduanya juga dituntut untuk membayar denda senilai Rp100 juta subsidair empat bulan kurungan.

Jaksa meyakini keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap Mantan Mensos Juliari Batubara sebesar Rp3,2 miliar. Suap tersebut diyakini agar perusahaan atau vendor yang diajukan oleh kedua terdakwa diloloskan untuk menggarap proyek pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Suap Rp 3,2 Miliar

Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, disebut Jaksa, menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar. Sehingga, total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp3,2 miliar.

Harry Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude. Sementara Ardian, menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendor yang mengerjakan pendistribusian bansos corona.

Uang sebesar Rp3,2 miliar itu, menurut Jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari Peter Batubara. Uang itu juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos, Adi Wahyono serta Matheus Joko SantosoSantoso.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Merdeka.com

3 dari 3 halaman

Mensos Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati?