Sukses

Cegah Pendatang Masuk Jakarta, Polisi Siapkan Pengamanan Pasca 17 Mei 2021

Pengamanan pascamudik itu guna mencegah masyarakat dari daerah memasuki wilayah Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta Pascalarangan mudik Lebaran Idulfitri 2021 yang akan resmi berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021, polisi akan tetap mencegah masyarakat melakukan perjalanan jauh. Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri Komjen Arief Sulistyanto menyatakan pihaknya akan melakukan pengamanan pascamudik 17 Mei mendatang.

Pengamanan pascamudik itu guna mencegah masyarakat dari daerah memasuki wilayah Jakarta.

"Setelah tanggal 17 Mei nanti ada langkah yang ketiga, pengamanan pascamudik. Ini berbahaya juga kalau ada yang dari kampung pengen balik ke Jakarta. Walaupun dia sebelumnya bukan berasal dari jalur mudik, ini yang harus juga kita jaga jangan sampai nanti pendatang baru justru membawa virus yang akan banyak orang yang sudah patuh tidak mudik tadi," ujar Arief dalam sebuah pernyataan yang disampaikan secara daring, Rabu (5/5/2021).

Sementara itu, untuk mencegah masyarakat mudik pada Lebaran tahun ini, Arief mengungkapkan pihaknya menempuh sejumlah langkah. Pertama adalah langkah preemtif untuk mengubah pola pikir masyarakat, mengajak masyarakat, memberikan pemahaman kepada masyarakat alasan tahun ini dilarang mudik.

"Alasan-alasan ini yang kita berikan pemahaman kepada masyarakat sehingga mereka paham bahwa ini bukan semata-mata dilarang saya nggak boleh pulang saja, tapi ada kepentingan yang lebih besar. Inilah narasi-narasi yang kami sampaikan kepada seluruh jajaran di kewilayahan untuk bisa mengkomunikasikan ini kepada masyarakat," paparnya.

Kemudian langkah preventif. Langkah ini dilakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Menurut Arief, langkah-langkah preventif dilakukan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

"Kemudian ke tempat-tempat keramaian kami lakukan penegakan protokol kesehatan dengan tegas dan ketat sehingga ini akan bisa membiasakan masyarakat dengan kehidupan baru karena ini adalah satu kebiasaan baru sehingga masyarakat harus dibangun sebuah peradaban baru bahwa dalam masalah seperti ini kita tidak bisa lagi seperti hari-hari biasanya," ucap Arief.

Kemudian langkah ketiga penegakan hukum dengan tegas namun tetap humanis. Penegakan tersebut berupa dikembalikannya pemudik yang kedapatan nekat mudik pada periode dilarang mudik. Dan juga sanksi bagi perusahaan penyedia angkutan penumpang.

Arief mengatakan, pihak penyedia layanan bus dilarang untuk mengangkut penumpang selama periode tersebut. Jika kedapatan melanggar, PO Bus akan mendapatkan sanksi yang tegas.

"Bagi angkutan umum travel yang resmi yang tetap melakukan pelanggaran tetap akan dilakukan penegakan berupa tilang dan mungkin sampai dengan sanksi pencabutan trayek tapi itu menjadi bagian dari Kementerian Perhubungan," ucap Arief.

Jika angkutan yang tak berizin yang melanggar, Arief menuturkan bahwa kendaraan untuk mengangkut penumpang tersebut akan ditahan sementara. Sekaligus dilakukan penilangan.

"Begitu juga kepada biro-biro jasa travel angkutan umum yang sudah diberikan ketentuan-ketentuan yang sangat ketat masih melanggar, kalau dia angkutan gelap maka akan ditahan dulu kendaraannya, ditilang ditahan sampai dengan waktu tertentu dan akan diproses di pengadilan," paparnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Larangan Mudik

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Doni Monardo kembali mengingatkan bahwa pemerintah melarang masyarakat mudik Lebaran Idulfitri 2021. Dia menegaskan, larangan mudik merupakan keputusan politik negara.

"Jadi pilihan untuk larangan mudik ini adalah pilihan yang sangat strategis dan kita semuanya harus mengikuti keputusan ini. Ini adalah keputusan politik negara," ujarnya dalam talkshow 'Jaga Keluarga, Tidak Mudik' yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Rabu (5/5/2021).

Doni juga mengingatkan seluruh pejabat negara, termasuk pemerintah daerah harus mengikuti kebijakan larangan mudik. Dia menekankan, narasi mudik yang dikeluarkan pejabat pemerintah harus sejalan dengan Presiden Joko Widodo.

"Kepala Negara adalah bapak Presiden Jokowi dan tidak boleh ada satu pun pejabat pemerintah yang berbeda narasinya," katanya.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini menambahkan, pejabat pemerintah perlu melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak mudik setiap saat. Larangan mudik dikeluarkan untuk mencegah penularan Covid-19.

"Kita harus memberikan sosialisasi kepada masyarakat setiap saat, setiap jam, setiap menit bahkan setiap detik. Lebih baik hari ini kita lelah, dianggap cerewet daripada korban Covid berderet-deret," ujarnya.

 

 

  • Pemerintah melarang masyarakat mudik menjelang Hari Raya Idulfitri untuk mengurangi penyebaran virus corona (Covid-19).
    Pemerintah melarang masyarakat mudik menjelang Hari Raya Idulfitri untuk mengurangi penyebaran virus corona (Covid-19).

    Larangan Mudik