Sukses

Tunggu Instruksi Mabes TNI, 400 Personel Pasukan Setan Siap Mengejar KKB Papua

Sebanyak 400 personel yang tergabung dalam Pasukan Setan siap diturunkan untuk mengejar Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Penerangan Kodam III Siliwangi Kolonel Inf F.X. Sri Wellyanto menyebut, sebanyak 400 personel yang tergabung dalam Pasukan Setan siap diturunkan untuk mengejar Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Untuk kelompok itu sendiri telah ditetapkan sebagai terorisme.

"(Siapkan Pasukan Setan) Iya sudah 400 orang," kata Welly saat dikonfirmasi, Rabu (5/5/2021).

Meski sudah menyiapkan ratusan Pasukan Setan, mereka yang akan diberangkatkan itu masih tetap menunggu keputusan dari Markas Besar (Mabes) TNI.

"Nunggu putusan pasti dari Mabes TNI. Langsung berangkat," ujarnya.

"Kita sesuai perintah. Satgas berangkat ke sana. Nanti BKO dari Kodam di sana. Jadi bergabung dengan Korps di sana," tutup Welly.

Sebelumnya, pemerintah resmi menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai teroris. Termasuk gerakan dan individu yang terafiliasi dengan kelompok tersebut.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, penetapan tersebut sebagaimana pernyataan yang telah disampaikan oleh Ketua MPR, BIN, Polri, TNI, hingga tokoh masyarakat dan adat Papua itu sendiri.

"Sejalan dengan itu semua, dengan pernyataan-pernyataan mereka itu, maka pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," tutur Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Mahfud mengutip ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, disebutkan bahwa teroris adalah siapa pun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tindakan Teroris

Sementara, terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

"Berdasarkan definisi yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala organisasinya dan orang-orang yang terafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," jelas Mahfud.

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

Â