Sukses

Polisi Usut Pidana Lain dari Pengemudi Mobil Berpelat Kekaisaran Sunda Nusantara

Polisi mengamankan pengemudi dan penumpang mobil Mitsubishi Pajero Sport yang diduga menggunakan pelat palsu SN 45 RSD dengan surat kendaraan terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Liputan6.com, Jakarta - Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan pengemudi dan penumpang mobil Mitsubishi Pajero Sport yang diduga menggunakan pelat nomor palsu. Pelat nomor SN 45 RSD itu dilengkapi dengan surat yang diterbitkan oleh Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan, mobil yang diduga menggunakan pelat nomor palsu itu terjaring razia di KM 3 Tol Cawang, Rabu (5/5/2021). 

Saat ini, kedua orang tersebut masih diperiksa di Polda Metro Jaya. Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menggandeng jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menelusuri dugaan tindak pidana lain dalam perkara ini. 

"Dua orang pelaku masih kami interograsi. Tindak lanjut kami koordinasi dengan rekan-rekan di Reskrim untuk melihat apa ada tindak pidana lain," ujar dia saat dihubungi, Rabu (5/5/2021).

Sejauh ini, pelanggaran yang dikenakan kepada pengemudi hanya terkait pemasangan pelat nomor palsu pada kendaraan. Selain itu, pengendara juga tak dapat menunjukkan surat kepemilikan kendaraan.

Akmal menyampaikan, kendaraan sebenarnya terdaftar dengan nomor polisi B bukanlah seperti yang terpasang di kendaraan yakni SN 45 RSD.

"Tapi untuk pelanggaran sejauh ini pertama melanggar tidak dapat menunjukkan STNK asli dan penggunaan nomor polisi yang tidak sesuai ketentuan," ucap dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Mengaku Warga Kekaisaran Sunda Nusantara

Sebelumnya, anggota Ditlantas Polda Metro Jaya menjaring Mitsubishi Pajero Sport di KM 3 Tol Cawang, sekira pukul 11.00 WIB pada Rabu (5/5/2021). Pengendara diduga menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan. Pengemudi dan penumpang pun telah dimintai keterangan.

Kepada polisi, dia mengaku hendak menuju ke Bogor untuk menjemput keluarganya. Tak hanya itu, mereka juga mengaku sebagai warga Kekaisaran Sunda Nusantara.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pengemudi dikenakan Pasal 288 dan 280 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)