Sukses

Suap Mantan Mensos Juliari, Harry Van Sidabukke Divonis 4 Tahun Penjara

Harry Van Sidabukke dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum menyuap mantan Mensos Juliari Batubara melalui pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam perkara bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial 2020, Harry Van Sidabukke divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Harry dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara melalui pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, dengan Rp1,28 miliar.

"Menyatakan terdakwa Harry Van Sidabukke telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana 4 tahun dan pidana Rp100 juta subsider kurungan 4 bulan," ujar Hakim saat bacakan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/5/2021).

Suap itu terkait dengan penunjukan Harry sebagai penyedia bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial Tahun 2020 (bulan Oktober- Desember) seluruhnya sebanyak 1.519.256 paket melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.

Oleh karena itu, Majelis Hakim menyebut hal yang memberatkan putusan adalah bahwa Harry tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, yang dilakukan Ardian terkait penanganan dampak Covid-19.

Sementara, hal yang meringankan vonis adalah Harry Van Sidabukke belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan punya tanggungan keluarga.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Sesuai dengan tuntutan jaksa

Vonis tersebut  sesuai tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Harry dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. 

Direktur Utama PT Hanomangan Sude itu melalui PT Pertani meminta jatah pengadaan paket sembako dengan terbukti menyuap Juliari mencapai Rp1,28 miliar.

Atas perbuatannya Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada sidang hari ini Majelis Hakim juga telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Direktur PT Tiga Pilar Agro, Ardian Iskandar Maddanatja dengan hukuman 4 tahun dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan, vonis tersebut sama dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Â