Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali melaporkan adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat virus Corona di Indonesia.
Satgas menyampaikan, 5.285 orang dilaporkan positif Covid-19 pada hari ini, Rabu (5/5/2021). Sehingga, total akumulatifnya ada 1.691.658 orang di Indonesia positif Covid-19.
Kasus sembuh pada hari ini ada 5.943 orang. Total akumulatifnya hingga kini di Indonesia 1.547.092 pasien berhasil sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19.
Advertisement
Sementara itu, 212 orang dilaporkan meninggal karena Covid-19 pada hari ini. Jadi total akumulatifnya, ada 46.349 pasien yang meninggal dunia karena terpapar Covid-19.
Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Selasa, 4 Mei 2021 pukul 12.00 WIB pada hingga Rabu (5/5/2021) di jam yang sama.
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pesan Satgas Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyoroti masyarakat yang mendatangi pusat-pusat perbelanjaan menjelang perayaan Idul Fitri yang akhirnya menyebkan kerumunan di masa pandemi Covid-19.
Wiku mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang mobilitas masyarakat untuk pergi berbelanja kebutuhan Lebaran.
Hanya saja, dia meminta agar masyarakat yang melakukan aktivitas di luar rumah untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan. Pasalnya, kata Wiku, kerumunan masyarakat seperti yang terjadi di pusat-pusat perbelanjaan berpotensi menjadi titik awal munculnya klaster penularan Covid-19.
"Apabila kita melihat ke belakang, kegiatan berbelanja menjelang hari raya Idul Fitri bukanlah hal yang unik terjadi. Akan tetapi, kita harus tetap mengingat bahwa di tengah situasi pandemi ini, kita harus melakukan banyak penyesuaian," ujar Wiku dikutip dari siaran persnya, Rabu (5/5/2021).
"Mobilitas tidak dilarang, tapi hendaknya dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan," sambung Wiku.
Dia pun mengingatkan Satgas Covid-19 di daerah sigap menegakkan pelanggaran protokol kesehatan, termasuk kerumunan masyarakat. Wiku meminta Satgas Daerah untuk menindak apabila ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
"Saya minta posko di daerah masing-masing mengawasi dan menindak pelanggaran protokol kesehatan," katanya.
Menurut dia, selama beberapa bulan terakhir, angka kasus baru Covid-19 di Indonesia konsisten menurun. Hal ini menjadi bukti bahwa kerjasama yang baik antara masyarakat dan pemerintah dalam menegakkan protokol kesehatan sangat efektit menekan penyebaran Covid-19.
Kendati kasus baru menurun, Wiku menyebut angka kematian akibat Covid-19 justru naik. Berdasarkan data Satgas, persentase kasus meninggal di Indonesia saat ini 2,7 persen dimana lebih tinggi dibandingkan rata-rata dunia yang 2,1 persen.
"Artinya, apabila terjadi penularan pada diri kita atau orang terkasih, COVID-19 masih sangat berpotensi berujung fatal. Maka dari itu saya harapkan masyarakat dapat bijaksana dan sangat berhati-hati," jelas Wiku.
Â
Advertisement
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.
Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.
Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.
Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.
Pakai Masker Boleh Gaya, Biar Covid-19 Mati Gaya
Advertisement