Sukses

Kepala BKN Nilai Wajar Tes Pegawai KPK Singgung soal HTI, FPI, hingga Terorisme

Tes wawasan kebangsaan pegawai KPK sebagai syarat alih status menjadi ASN tengah disorot publik.

Liputan6.com, Jakarta - Tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) tengah disorot publik. Pasalnya, puluhan pegawai senior dikabarkan tidak lolos tes tersebut.

Salah seorang sumber di KPK yang mengikuti tes menilai soal-soal yang diajukan untuk peralihan status pegawai tidak relevan. Misalnya soal pandangan peserta ujian mengenai organisasi HTI, FPI, OPM, DI TII, hingga terorisme.

Terkait hal itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menilai wajar dengan adanya pertanyaan tersebut. Sebab menurut dia, asesmen tersebut bertujuan untuk melihat derajat radikalisme para peserta.

"Asesmen ini kan sebetulnya juga untuk melihat derajat radikalisme peserta tes. Jadi saya kira wajar saja ada pertanyaan atau pancingan dalam wawancara seperti itu untuk menggali tingkat keyakinan peserta," katanya kepada merdeka.com, Rabu (5/5/2021).

Namun Bisma mengaku tidak terlibat dalam penyusunan materi TWK. Menurut dia, penyusunan materi merupakan kewenangan tim asesor yang terdiri dari Dinas Psikologi TNI AD untuk wawasan kebangsaan.

Kemudian untuk asesor interview dilakukan dari Badan Intelijen Strategis (BAIS), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Pusat Intelijen Angkatan Darat (Pusintel AD).

"Saya tidak terlibat dengan materi soal. Itu kewenangan asesor," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Alasan Gunakan IMB Milik TNI AD

Sementara itu dia juga menjelaskan alasan mengapa penyusun soal TWK menggunakan indeks moderasi bernegara (IMB) milik TNI AD. Sebab IMB68, kata Bima, sudah siap untuk dilaksanakan.

"Jadi tidak ada yang spesial, kenapa IMB68, karena saat itu tes yang paling siap untuk dilaksanakan," ungkapnya.

Dia menjelaskan, dengan menggunakan IMB68 artinya pegawai KPK diuji untuk membela negara dan mentaati peraturan perundang-undangan.

"Membela negara itu kan juga berarti membela Pancasila, UUD 45, dan mentaati seluruh peraturan perundang-undangannya. Itu sumpah ASN," bebernya.

 

Reporter: Intan Umbari P

Merdeka.com