Liputan6.com, Jakarta - Beredar konten TikTok yang cukup viral yang berisi seorang anak ditulis dalam Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) di Kartu Keluarga (KK) sebagai pembantu. Padahal pada akun @user686105050, dia mengaku sebagai anak kandung dari keluarga dalam KK itu.
Para warganet pun bertanya benarkah ada status pembantu di Kartu Keluarga, dan bagaimana cara membetulkannya?
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, SHDK itu status hubungan anggota keluarga dengan kepala keluarga.
Advertisement
"KK yang viral di TikTok tersebut masih versi yang lama dan mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2010. KK versi lama tak lain masih dengan tanda tangan dan cap basah pejabat kelurahan setempat," kata Dirjen Zudan di Jakarta, Rabu (5/5/2021).
Sedangkan Kartu Keluarga yang baru adalah sesuai Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Adapun SHDK dalam KK baru yaitu: Kepala Keluarga, Suami, Istri, Anak, Menantu, Cucu, Orangtua, Mertua, Famili, Lainnya.
"Nah, dalam Permendagri Nomor 109/2019, SHDK Pembantu dihilangkan dan masuk kategori 'Lainnya'. Sebab Pembantu merupakan profesi, sama seperti buruh dan profesi lainnya. Itu sebabnya Permendagri lama sudah dicabut diganti dengan Permendagri 109/2019," kata Zudan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bagaimana cara menggantinya?
Bagaimana cara mengganti nama sang anak yang ditulis pembantu dalam SHDK? Kata Zudan, caranya sangat mudah. Pemohon cukup mendatangi unit pelayanan administrasi kependudukan terdekat dengan membawa KK lama dan dokumen akta kelahiran.
"Bila melalui layanan online, persyaratan dapat diunggah di nomor Whatsapp, aplikasi di playstore atau website yang tersedia," pungkas Zudan.
Advertisement