Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan aturan terkait surat izin keluar masuk (SIKM) saat larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian SIKM Wilayah DKI Jakarta Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Kepgub tersebut ditandatangani oleh Anies pada 4 Mei 2021.
Baca Juga
"Penerbitan SIKM paling lama dua hari sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan berlaku selama masa peniadaan mudik dari 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," demikian bunyi Kepgub tersebut, Rabu (5/5/2021).
Advertisement
Selain itu, hanya empat kategori perjalanan yang diperbolehkan mengantongi SIKM. Yaitu dengan alasan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil, pendampingan ibu hamil, dan pendampingan persalinan.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta segera menerbitkan keputusan gubernur (Kepgub) terkait standard operating procedure (SOP) surat izin keluar masuk (SIKM) pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menyatakan, Kepgub akan terbit pekan depan.
"SOP dalam proses penandatanganan," kata Syafrin, Jumat (30/4/2021).
Pembuatan SIKM kali ini, kata Syafrin, dilakukan secara daring sehingga warga tak perlu datang langsung ke kelurahan.
"Jadi pemohon mengajukan melalui Jakevo secara daring, yang akan memproses itu nanti adalah rekan-rekan di PTSP Kelurahan, setelah diproses datanya terverifikasi dengan baik maka itu langsung ditandatangani oleh lurah setempat," kata dia.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Surat Keterangan Dilampirkan
Setelah verifikasi, hasilnya akan dikirimkan dalam bentuk online dan tandatangan kelurahan dalam bentuk digital atau kode QR.
Setelah itu, persyaratan akan ditampilkan pada Jakevo. Contoh syaratnya, apabila bepergian dengan alasan kedukaan, maka akan diminta melampirkan surat keterangan kematian dari daerah asal.
"Kemudian misalnya ada orang sakit di kampung, ada surat keterangan sakit dari RS setempat, itu dokumen yang dilampirkan beserta KTP pemohon," tandas Syafrin.
Â
Advertisement